KOTA MAKASSAR

Pemkot Gencar Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 11:31 WIB
Pemkot Gencar Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tengah gencar melakukan penertiban iklan di ruang publik yang tak membayar kewajiban pajak reklame. Mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyebab penegakan hukum dilakukan belakangan ini.

Kepala Sub Bidang Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Adiyanto mengatakan target PAD Makassar sebesar Rp1,19 triliun dan pajak reklame target tahun ini mencapai Rp35 miliar. Untuk merealisasikannya, Bapenda bakal menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar.

"Salah satu upaya kami yakni meningkat tegas siapa pun dan apa pun yang melanggar yang tidak membayar pajak reklame kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku kami tindak tegas," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adiyanto mengatakan pendapatan dari wajib pajak sudah terdata. Namun yang menjadi permasalahan yakni pajak reklame dari kegiatan yang bersifat satu kali penyelenggaraan di mana jumlahnya tidak terhitung.

“Kalau insedental banyak sekali, kalau ini hitungan per lembar kalau dihitung semua itu bisa mencapai 3 ribu lembar, hingga saat ini kalau permanen ini yang cukup banyak tapi sudah agak berkurang dibandingkan tahun lalu,” terang Adiyanto.

Dia menjelaskan untuk tahun 2017 pihaknya berhasil menertibkan kurang lebih 500 tiang reklame permanen. Sementara hingga April tahun ini baru sekitar 90 reklame permanen yang ditertibkan karena tidak taat dalam urusan pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Kalau tahun 2017 pajak reklame itu mencapai Rp41 miliar, dari target 33 miliar ini sudah over dan sudah surplus, perlu diketahui juga tahun 2016 hanya Rp19 miliar dan ini bisa dibandingkan dari Rp19 miliar menjadi 41 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, realisasi pendapatan pajak reklame hingga april 2018 telah mencapai Rp13,1 miliar atau 37,5% dari target.

“Realisasi hingga saat ini Rp13,1 Miliar kalau dipresentasikan itu 37, 5%, sudah melewati target untuk triwulan pertama,” tutupnya dilansir Rakyat Sulsel. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi