KOTA MAKASSAR

Pemkot Gencar Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 11:31 WIB
Pemkot Gencar Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tengah gencar melakukan penertiban iklan di ruang publik yang tak membayar kewajiban pajak reklame. Mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyebab penegakan hukum dilakukan belakangan ini.

Kepala Sub Bidang Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Adiyanto mengatakan target PAD Makassar sebesar Rp1,19 triliun dan pajak reklame target tahun ini mencapai Rp35 miliar. Untuk merealisasikannya, Bapenda bakal menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar.

"Salah satu upaya kami yakni meningkat tegas siapa pun dan apa pun yang melanggar yang tidak membayar pajak reklame kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku kami tindak tegas," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adiyanto mengatakan pendapatan dari wajib pajak sudah terdata. Namun yang menjadi permasalahan yakni pajak reklame dari kegiatan yang bersifat satu kali penyelenggaraan di mana jumlahnya tidak terhitung.

“Kalau insedental banyak sekali, kalau ini hitungan per lembar kalau dihitung semua itu bisa mencapai 3 ribu lembar, hingga saat ini kalau permanen ini yang cukup banyak tapi sudah agak berkurang dibandingkan tahun lalu,” terang Adiyanto.

Dia menjelaskan untuk tahun 2017 pihaknya berhasil menertibkan kurang lebih 500 tiang reklame permanen. Sementara hingga April tahun ini baru sekitar 90 reklame permanen yang ditertibkan karena tidak taat dalam urusan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kalau tahun 2017 pajak reklame itu mencapai Rp41 miliar, dari target 33 miliar ini sudah over dan sudah surplus, perlu diketahui juga tahun 2016 hanya Rp19 miliar dan ini bisa dibandingkan dari Rp19 miliar menjadi 41 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, realisasi pendapatan pajak reklame hingga april 2018 telah mencapai Rp13,1 miliar atau 37,5% dari target.

“Realisasi hingga saat ini Rp13,1 Miliar kalau dipresentasikan itu 37, 5%, sudah melewati target untuk triwulan pertama,” tutupnya dilansir Rakyat Sulsel. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN