KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 14:31 WIB
Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi (Foto: beritajatim.com)

BANYUWANGI, DDTCNews – Dalam rangka menggali potensi pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Kedua belah pihak bekerja sama untuk membuat sistem aplikasi yang menghubungkan data dan informasi yang dimiliki keduanya terkait wajib pajak.

Kerja sama tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), tentang pengembangan dan potensi perpajakan di Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaksanakan di Pendopo, Sabtu (12/11) lalu. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kerja sama ini akan menelurkan beragam cara pengembangan potensi perpajakan di Banyuwangi.

“Salah satu caranya adalah pertukaran data dan informasi perpajakan melalui sistem aplikasi berbasis informasi teknologi yang akan menghubungkan langsung antara data kantor pajak dengan Pemkab," jelasnya, Senin (14/11).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurut Abdullah, sistem ini dapat meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Selama ini, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi terus meningkat signifikan tapi tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak daerah yang maksimal," ungkapnya.

Senada, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengatakan selama 5 tahun terakhir perekonomian Banyuwangi sudah membaik, namun pajaknya masih belum optimal. Sehingga butuh inovasi seperti sistem aplikasi yang saing menghubungkan ini.

Rudi menambahkan kerja sama ini akan menjadi payung besar dalam upaya menggali potensi pajak pusat dan daerah yang berada di Kabupaten Banyuwangi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP