KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 14:31 WIB
Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi (Foto: beritajatim.com)

BANYUWANGI, DDTCNews – Dalam rangka menggali potensi pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Kedua belah pihak bekerja sama untuk membuat sistem aplikasi yang menghubungkan data dan informasi yang dimiliki keduanya terkait wajib pajak.

Kerja sama tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), tentang pengembangan dan potensi perpajakan di Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaksanakan di Pendopo, Sabtu (12/11) lalu. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kerja sama ini akan menelurkan beragam cara pengembangan potensi perpajakan di Banyuwangi.

“Salah satu caranya adalah pertukaran data dan informasi perpajakan melalui sistem aplikasi berbasis informasi teknologi yang akan menghubungkan langsung antara data kantor pajak dengan Pemkab," jelasnya, Senin (14/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Abdullah, sistem ini dapat meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Selama ini, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi terus meningkat signifikan tapi tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak daerah yang maksimal," ungkapnya.

Senada, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengatakan selama 5 tahun terakhir perekonomian Banyuwangi sudah membaik, namun pajaknya masih belum optimal. Sehingga butuh inovasi seperti sistem aplikasi yang saing menghubungkan ini.

Rudi menambahkan kerja sama ini akan menjadi payung besar dalam upaya menggali potensi pajak pusat dan daerah yang berada di Kabupaten Banyuwangi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?