KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 14:31 WIB
Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi (Foto: beritajatim.com)

BANYUWANGI, DDTCNews – Dalam rangka menggali potensi pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Kedua belah pihak bekerja sama untuk membuat sistem aplikasi yang menghubungkan data dan informasi yang dimiliki keduanya terkait wajib pajak.

Kerja sama tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), tentang pengembangan dan potensi perpajakan di Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaksanakan di Pendopo, Sabtu (12/11) lalu. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kerja sama ini akan menelurkan beragam cara pengembangan potensi perpajakan di Banyuwangi.

“Salah satu caranya adalah pertukaran data dan informasi perpajakan melalui sistem aplikasi berbasis informasi teknologi yang akan menghubungkan langsung antara data kantor pajak dengan Pemkab," jelasnya, Senin (14/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Abdullah, sistem ini dapat meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Selama ini, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi terus meningkat signifikan tapi tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak daerah yang maksimal," ungkapnya.

Senada, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengatakan selama 5 tahun terakhir perekonomian Banyuwangi sudah membaik, namun pajaknya masih belum optimal. Sehingga butuh inovasi seperti sistem aplikasi yang saing menghubungkan ini.

Rudi menambahkan kerja sama ini akan menjadi payung besar dalam upaya menggali potensi pajak pusat dan daerah yang berada di Kabupaten Banyuwangi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN