KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 13:59 WIB
Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, meluncurkan sistem online pembayaran pajak daerah, di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara mengatakan dengan sistem online tersebut, wajib pajak khususnya yang berada di Kecamatan Gerokgak tidak harus datang ke kantor BKD Buleleng untuk membayar pajak, tetapi cukup mendatangi gerai yang ada di Kantor Camat Gerokgak.

"Nantinya kami akan kembangkan kantor Sedahan di seluruh Desa untuk menerima pembayaran pajak bagi para wajib pajak," katanya di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang meresmikan sistem online ini menyatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Buleleng dalam mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Kegiatan ini juga sekaligus meresmikan gerai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Gerokgak.

“Pemkab Buleleng memilih Kecamatan Gerokgak untuk peluncuran pembayaran pajak berbasis online ini karena Kecamatan Gerokgak sudah memiliki PATEN sehingga bisa dikolaborasikan dengan pembayaran pajak,” ujarnya seperti dilansir dari bisnisbali.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, lanjut Sutjidra, pembayaran pajak berbasis online tersebut ke depannya juga akan dibuka di dua Kecamatan yang mewakili zona timur dan tengah.

"Ke depannya kami akan buka di dua kecamatan lagi, sehingga ke tiga kecamatan itu bisa mewakili zona timur, tengah, barat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN