KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 13:59 WIB
Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, meluncurkan sistem online pembayaran pajak daerah, di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara mengatakan dengan sistem online tersebut, wajib pajak khususnya yang berada di Kecamatan Gerokgak tidak harus datang ke kantor BKD Buleleng untuk membayar pajak, tetapi cukup mendatangi gerai yang ada di Kantor Camat Gerokgak.

"Nantinya kami akan kembangkan kantor Sedahan di seluruh Desa untuk menerima pembayaran pajak bagi para wajib pajak," katanya di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang meresmikan sistem online ini menyatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Buleleng dalam mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Kegiatan ini juga sekaligus meresmikan gerai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Gerokgak.

“Pemkab Buleleng memilih Kecamatan Gerokgak untuk peluncuran pembayaran pajak berbasis online ini karena Kecamatan Gerokgak sudah memiliki PATEN sehingga bisa dikolaborasikan dengan pembayaran pajak,” ujarnya seperti dilansir dari bisnisbali.com.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Tak hanya itu, lanjut Sutjidra, pembayaran pajak berbasis online tersebut ke depannya juga akan dibuka di dua Kecamatan yang mewakili zona timur dan tengah.

"Ke depannya kami akan buka di dua kecamatan lagi, sehingga ke tiga kecamatan itu bisa mewakili zona timur, tengah, barat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun