KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 13:59 WIB
Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, meluncurkan sistem online pembayaran pajak daerah, di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara mengatakan dengan sistem online tersebut, wajib pajak khususnya yang berada di Kecamatan Gerokgak tidak harus datang ke kantor BKD Buleleng untuk membayar pajak, tetapi cukup mendatangi gerai yang ada di Kantor Camat Gerokgak.

"Nantinya kami akan kembangkan kantor Sedahan di seluruh Desa untuk menerima pembayaran pajak bagi para wajib pajak," katanya di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang meresmikan sistem online ini menyatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Buleleng dalam mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Kegiatan ini juga sekaligus meresmikan gerai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Gerokgak.

“Pemkab Buleleng memilih Kecamatan Gerokgak untuk peluncuran pembayaran pajak berbasis online ini karena Kecamatan Gerokgak sudah memiliki PATEN sehingga bisa dikolaborasikan dengan pembayaran pajak,” ujarnya seperti dilansir dari bisnisbali.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya itu, lanjut Sutjidra, pembayaran pajak berbasis online tersebut ke depannya juga akan dibuka di dua Kecamatan yang mewakili zona timur dan tengah.

"Ke depannya kami akan buka di dua kecamatan lagi, sehingga ke tiga kecamatan itu bisa mewakili zona timur, tengah, barat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar