ADMINISTRASI PAJAK

Pemindahbukuan Online Pakai e-Pbk, Pastikan Pakai Akun NPWP Penyetor

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 14:30 WIB
Pemindahbukuan Online Pakai e-Pbk, Pastikan Pakai Akun NPWP Penyetor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk perlu memastikan untuk login akun DJP Online milik NPWP penyetor. Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dengan benar.

Apabila pembayaran baru dilakukan, wajib pajak perlu mencoba secara berkala memasukkan NTPN. Terkadang, muncul notifikasi 'Data NTPN Not Found' lantaran masih dalam proses sinkronisasi.

"Cek penerbit kode billing, pastikan yang menerbitkan adalah Ditjen Pajak (DJP)," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu dicatat juga, pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-Pbk masih terbatas. Penggunaan e-Pbk baru mencakup Pbk pada NPWP yang sama; Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP); serta Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pernyataan yang dilemparkan seorang netizen di Twitter. Seorang netizen mengaku tidak bisa menggunakan e-Pbk meski sudah mendapatkan NTPN di menu Rumah Konfirmasi. Namun, notifikasi 'Data NTPN Not Found' justru muncul.

"Saya akan melakukan Pbk atas kesalahan setor STP. Mohon info kenapa saya masih belum bisa menggunakan e-Pbk?" tanya wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu dicatat, sebelum melakukan Pbk secara online lewat e-Pbk, wajib pajak perlu melakukan aktivasi menunya terlebih dulu.

Caranya, login melalui www.pajak.go.id. Gunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP untuk login.

Selanjutnya, masuk ke tab Profil DJP Online. Klik menu Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, lalu klik Ubah Fitur.

Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk baru bisa muncul pada tab Layanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan