Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk perlu memastikan untuk login akun DJP Online milik NPWP penyetor. Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dengan benar.
Apabila pembayaran baru dilakukan, wajib pajak perlu mencoba secara berkala memasukkan NTPN. Terkadang, muncul notifikasi 'Data NTPN Not Found' lantaran masih dalam proses sinkronisasi.
"Cek penerbit kode billing, pastikan yang menerbitkan adalah Ditjen Pajak (DJP)," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (26/12/2022).
Perlu dicatat juga, pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-Pbk masih terbatas. Penggunaan e-Pbk baru mencakup Pbk pada NPWP yang sama; Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP); serta Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pernyataan yang dilemparkan seorang netizen di Twitter. Seorang netizen mengaku tidak bisa menggunakan e-Pbk meski sudah mendapatkan NTPN di menu Rumah Konfirmasi. Namun, notifikasi 'Data NTPN Not Found' justru muncul.
"Saya akan melakukan Pbk atas kesalahan setor STP. Mohon info kenapa saya masih belum bisa menggunakan e-Pbk?" tanya wajib pajak tersebut.
Perlu dicatat, sebelum melakukan Pbk secara online lewat e-Pbk, wajib pajak perlu melakukan aktivasi menunya terlebih dulu.
Caranya, login melalui www.pajak.go.id. Gunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP untuk login.
Selanjutnya, masuk ke tab Profil DJP Online. Klik menu Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, lalu klik Ubah Fitur.
Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk baru bisa muncul pada tab Layanan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.