Lampiran II PMK 242/2024 yang menampilkan format surat permohonan Pbk.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa aplikasi e-Pbk belum bisa melayani permohonan pemindahbukuan (Pbk) untuk NPWP yang berbeda.
Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014. Surat permohonan Pbk diajukan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.
"Format [surat permohonan pemindahbukuan] mengikuti Lampiran II huruf A PMK 242/2014," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
Surat tersebut menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Selain itu, surat permohonan pemindahbukuan juga perlu dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang hendak melakukan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda. Sayangnya, Pbk untuk NPWP yang berbeda belum bisa dilakukan lewat e-Pbk.
"Untuk Pbk ke beda NPWP itu bisa tidak? Karena ini perusahaan 1 grup, yang seharusnya setor atas PT A malah ini dibuat billing PT B. Syaratnya apa saja untuk Pbk beda NPWP?" tanya sebuah akun di Twitter.
Per awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia. Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.