PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Pemilihan Anggota BPK Disebut Langgar UU BPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 17:32 WIB
Pemilihan Anggota BPK Disebut Langgar UU BPK

JAKARTA, DDTCNews—Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah melanggar undang-undang, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya, DPR belum menetapkan anggota BPK terpilih sampai tenggat hari ini, Senin 16 September 2019.

Hari ini menjadi tenggat DPR untuk mengadakan sidang paripurna yang menetapkan 5 anggota terpilih BPK, karena Pasal 14 ayat (4) menyebutkan pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019. Anggota BPK lama dilantik pada 16 Oktober 2014.

“DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (4), dengan penjelasan cukup jelas.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan: “BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.”

Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK Adi Prasetyo mengatakan dengan pelanggaran batas waktu itu, terbuka kemungkinan pemillihan tersebut akan digugat. "Apabila DPR tetap melaksanakan pemilihan, hal itu dapat dikategorikan illegal. Legitimasi Anggota BPK terpilih pasti akan digugat masyarakat,” katanya, Senin (16/9/2019).

DPR belum menyelesaikan pemilihan anggota BPK karena belum menerima rekomendasi nama anggota BPK dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD sendiri baru menggelar uji kelaikan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK pada hari ini dan besok. (Senin-Selasa, 16-17/9/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Pasalnya, DPD baru menerima surat permintaan menggelar fit and proper dari DPR pada Kamis (29/9/2019). DPD juga mempertanyakan surat tersebut pada Jumat (30/8/2019) karena dalam surat tersebut terdapat 2 daftar nama kandidat, yaitu daftar 32 kandidat dan daftar 62 kandidat.

“Kami meminta kepastian 1 daftar nama calon anggota BPK dari 2 daftar calon anggota BPK yang saudara kirim, yaitu 32 orang calon atau 62 orang calon, agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut,” kata Ketua DPD Oesman Sapta, dalam surat balasannya ke pimpinan DPR.

Pimpinan DPR menginginkan 62 nama kandidat anggota BPK tetap diproses dan diserahkan ke DPD, tetapi Komisi XI ngotot bertahan dengan keputusannya dengan 32 kandidat. Akibatnya, pimpinan DPR terlambat mengirim surat ke pimpinan DPD, dari yang seharusnya sudah dikirim awal Agustus ini.

Komisi XI DPR telah menggelar fit and proper test pada 32 calon anggota BPK pada 2-5 September 2019. Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar apapun baik dari DPR maupun DPD atas pelanggaran Pasal 14 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006 ini. Pada sidang paripurna hari ini, tidak ada agenda penetapan anggota BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?