KEBIJAKAN CUKAI

Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 16:00 WIB
Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Maret 2023 mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kemenkeu menyebutkan penurunan kinerja cukai hasil tembakau tersebut disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) November 2022 sampai dengan Januari 2023 yang dilunasi pada kuartal I/2023.

"Penurunan kinerja juga masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan cukai hasil tembakau yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari sisi produksi, Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok hingga Maret 2023 menurun -20%. Produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I tercatat turun 30% menjadi 38,8 miliar batang.

Sebaliknya, produksi rokok golongan III tumbuh 25% dari 10,18 miliar batang menjadi 12,69 miliar batang.

Sejalan dengan pembalikan tersebut, tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau naik 3,5% menjadi Rp699 per batang, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Terlepas dari tren ini, Kementerian Keuangan berpandangan penerimaan cukai hasil tembakau masih akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan tarif yang diimbangi dengan penurunan produksi.

"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun," tulis Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?