KEBIJAKAN CUKAI

Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 16:00 WIB
Pemesanan Pita Cukai Turun, Realisasi Setoran CHT Kuartal I/2023 Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Maret 2023 mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kemenkeu menyebutkan penurunan kinerja cukai hasil tembakau tersebut disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) November 2022 sampai dengan Januari 2023 yang dilunasi pada kuartal I/2023.

"Penurunan kinerja juga masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan cukai hasil tembakau yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2023, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dari sisi produksi, Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok hingga Maret 2023 menurun -20%. Produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I tercatat turun 30% menjadi 38,8 miliar batang.

Sebaliknya, produksi rokok golongan III tumbuh 25% dari 10,18 miliar batang menjadi 12,69 miliar batang.

Sejalan dengan pembalikan tersebut, tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau naik 3,5% menjadi Rp699 per batang, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terlepas dari tren ini, Kementerian Keuangan berpandangan penerimaan cukai hasil tembakau masih akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan tarif yang diimbangi dengan penurunan produksi.

"Kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun," tulis Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP