PMK 156/2022

Pemerintah Ubah Ketentuan Dokumen Cukai dan/atau Pelengkap Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Ubah Ketentuan Dokumen Cukai dan/atau Pelengkap Cukai

Laman depan dokumen PMK 156/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 156/2022 yang mengubah ketentuan soal dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai pada PMK 140/2012. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, perlu mengganti PMK Nomor 140/PMK.04/2012," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 156/2022, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pasal 2 PMK 156/2022 menjelaskan pemenuhan ketentuan dalam UU Cukai dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagai alat bukti yang sah.

Dokumen cukai diselenggarakan oleh pejabat Bea dan Cukai, pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna pembebasan cukai. Dokumen cukai tersebut terdiri atas dokumen cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan; atau dokumen cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan.

Penyelenggaraan dokumen cukai dilakukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. Dokumen cukai dalam bentuk data elektronik diselenggarakan dengan cara mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh DJBC; dan/atau menggunakan format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara untuk dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penyampaian dokumen cukai dilakukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. Dokumen cukai dalam bentuk data elektronik disampaikan dengan cara mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh DJBC; dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik untuk pelayanan yang menerapkan pertukaran data elektronik (PDE) Cukai.

Pada dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dokumen cukai dikategorikan ke dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari klaster perizinan cukai; klaster produksi barang kena cukai (BKC); klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan klaster perdagangan BKC. Klaster dokumen perizinan cukai terdiri atas dokumen permohonan perizinan cukai.

Pada klaster produksi BKC, terdiri atas dokumen pemberitahuan produksi BKC, dokumen buku persediaan BKC, dokumen buku bantu rekening BKC, dokumen catatan sediaan BKC, dokumen buku rekening BKC, dan dokumen berita acara produksi BKC.

Pada klaster penyelesaian (settlement) cukai, dokumennya terdiri atas dokumen pelunasan cukai, dokumen pengembalian cukai, dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai, dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai, dokumen permohonan pembebasan cukai, dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai, dan dokumen penagihan cukai.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Adapun pada klaster perdagangan BKC, terdiri atas dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Kemudian mengenai dokumen pelengkap cukai, merupakan dokumen yang melengkapi dokumen cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan dokumen cukai. Dokumen pelengkap cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen.

Dokumen pelengkap cukai disampaikan dalam bentuk asli dokumen; atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pada saat PMK 156/2022 mulai berlaku, PMK 140/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 November 2022]," bunyi Pasal 8 PMK 156/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2022 | 13:17 WIB

unduh PMK 156 tidak ditemukan di google. sedangkan tertulis PMK 156 mulai berlaku 3 November 2022. Sosialisasi belum ada.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan