INDIA

Pemerintah Tolak Usulan Pemangkasan Tarif PPN Kendaraan, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Tolak Usulan Pemangkasan Tarif PPN Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Kementerian Keuangan India menolak usulan pelaku usaha otomotif yang meminta pemangkasan tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) kendaraan bermotor.

Menurut Kemenkeu, tarif GST atau PPN yang dikenakan atas pembelian kendaraan di India saat ini sudah lebih rendah ketimbang rezim pajak sebelumnya. Pabrikan otomotif justru diminta untuk memangkas pembayaran royalti kepada induk usaha di luar negeri.

"Perusahaan otomotif di India perlu memangkas biaya dengan mengurangi pembayaran royaltinya ke luar negeri daripada meminta penurunan tarif GST," ujar seorang pejabat di Kemenkeu, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kementerian Keuangan menilai pembayaran royalti oleh perusahaan india kepada induknya di luar negeri cenderung sangat tinggi dari tahun ke tahun, terutama pabrikan otomotif yang produknya laku keras di pasar India.

"Dengan ini, klaim industri yang mengatakan tarif GST tinggi dan membikin permintaan dan menekan volume produksi sama sekali tidak memiliki landasan yang kuat," ujar sumber di Kemenkeu seperti dilansir dari businessinsider.in.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan usulan sektor otomotif terkait dengan pemangkasan tarif GST atas penyerahan kendaraan bermotor akan dibahas bersama dengan GST Council.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menteri Perindustrian dan Perusahaan Terbuka Prakash Javadekar pernah mengatakan sedang mempertimbangkan usulan pelaku industri otomotif soal pemangkasan tarif GST 10% atas penyerahan dari seluruh jenis kendaraan bermotor.

Namun, usulan ini tampaknya tidak akan diterima GST Council. Hal ini dikarenakan berbagai negara bagian di India sedang kekurangan penerimaan sehingga usulan penurunan tarif dari pelaku usaha otomotif agaknya sulit terealisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN