KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara nasional. Seluruh WPR tersebut mencakup lahan seluas 66.593,18 hektare.

Plt. Dirjen Minerba Bambang Suswantono menyampaikan WPR secara nasional tersebar di 19 provinsi dengan luas yang beragam. Yang terluas, Kalimantan Barat dengan 199 WPR seluas 11.848 hektare.

"Sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah WPR sebanyak 270," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Secara terperinci, seluruh wilayah pertambangan rakyat yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:

1. Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare.
2. Bangka Belitung (123 WPR) dengan luas 8.568,35 hektare.
3. Yogyakarta (138 WPR) dengan luas 5.600,05 hektare.
4. Gorontalo (63 WPR) dengan luas 5.502,42 hektare.
5. Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare.
6. Jawa Barat (73 WPR) dengan luas 1.867,22 hektare.
7. Jawa Timur (322 WPR) dengan luas 6.937,78 hektare.
8. Kalimantan Barat (199 WPR) dengan luas 11.848 hektare.
9. Kepulauan Riau (4 WPR) dengan luas 127,04 hektare.
10. Maluku (2 WPR) dengan luas 95,21 hektare.
11. Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.
12. Nusa Tenggara Barat (60 WPR) dengan luas 1.469,84 hektare.
13. Riau (34 WPR) dengan luas 9.216,96 hektare.
14. Sulawesi Tengah (18 WPR) dengan luas 1.407,58 hektare.
15. Sulawesi Utara (1 WPR) dengan luas 40,86 hektare.
16. Sulawesi Barat (3 WPR) dengan luas 24,91 hektare.
17. Sulawesi Utara (9 WPR) dengan luas 335,5 hektare.
18. Papua Barat (1 WPR) dengan luas 3.746,21 hektare.
19. Papua (25 WPR) dengan luas 2.459,16 hektare.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, pada tahun ini Ditjen Minerba akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR atas 6 provinsi yang telah disusun pada 2023. Keenam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.

Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," katanya.

Dalam mendapatkan IPR, pelaku usaha tetap harus melengkapi sejumlah syarat. Salah satunya, surat keterangan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak juga 'Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra