INKLUSI KEUANGAN

Pemerintah Terus Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 11:06 WIB
Pemerintah Terus Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan

JAKARTA, DDTCNews – Akses terhadap lembaga keuangan formal di Indonesia masih minim menyentuh kalangan masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, mendorong inklusi keuangan untuk lapisan masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Data pada tahun 2014 menunjukan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia masih berada di tingkat 36%. Adapun hingga tahun 2019, target indeks inklusi keuangan diproyeksikan naik menjadi 75%.

Poin penting ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menerima kunjungan kehormatan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Inklusi Keuangan/United Nations Secretary General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Inclusion, Ratu Maxima dari Belanda, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Pencapaian kami adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)," katanya.

Menurut Darmin, terlepas dari kunjungan pertama Ratu Maxima, Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam inklusi keuangan. Salah satunya adalah penyaluran bantuan pemerintah yang menggunakan fasilitas perbankan seperti di bidang pendidikan dan skema subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu contoh upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

"Dalam mencapai target sebesar 75% tersebut, pemerintah telah menetapkan tujuh pilar inklusi keuangan yaitu pendidikan keuangan, hak kepemilikan warga negara, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi, jasa keuangan di sektor pemerintahan, perlindungan konsumen, peraturan dan infrastruktur," terang Darmin.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Seperti yang diketahui, kebijakan keuangan inkusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat miskin (bottom of the pyramid). Hal ini dilakukan agar kelompok masyarakat ini dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman, transfer, mendapat pinjaman dan akses asuransi.

Sementara itu, sebagai Utusan Khusus PBB, Ratu Maxima bertugas mempromosikan pentingnya inklusi keuangan secara global untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Pesan utamanya adalah inklusi keuangan mampu mempercepat kemajuan untuk mencapai sejumlah prioritas nasional seperti pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, keamanan pangan, persamaan gender dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?