SUKUK SWR003

Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Imbalan 5,05%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Imbalan 5,05%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirm. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003, mulai hari ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penerbitan SWR003 dilakukan untuk membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Menurutnya, sukuk wakaf ritel juga dikelola berdasarkan prinsip keuangan syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Ini merupakan program wakaf linked sukuk berjangka dengan wakifnya mendapatkan kupon dana untuk kegiatan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya dalam Pembukaan Masa Penawaran SWR003, Senin (11/4/2022).

Luky mengatakan sukuk wakaf ritel menjadi salah satu instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dari penerbitan seri sebelumnya, penerbitan sukuk wakaf ritel telah dimanfaatkan untuk bantuan beasiswa pendidikan dan berbagai bantuan ekonomi masyarakat.

Dia menjelaskan SWR003 sudah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat pun dapat membeli SWF003 secara mudah melalui offline atau online.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

SWR003 ditawarkan dengan imbalan 5,05% dan akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir. Bentuknya tanpa warkat serta tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan tenor 2 tahun.

Pemerintah menawarkan SWR003 mulai hari ini sampai 17 Juli 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tanpa maksimum pemesanan.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR003 dapat mengakses situs Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembeliannya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Luky menilai sukuk wakaf ritel menjadi salah satu alternatif investasi yang bebas risiko gagal bayar. Dia pun mengajak masyarakat berinvestasi di SWR003 di momen Ramadan, karena manfaatnya akan dirasakan diri sendiri, masyarakat, dan negara.

"Sukuk wakaf ritel sangat cocok bagi Anda yang ingin berwakaf uang dengan aman dan produktif, serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra