KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:00 WIB
Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan perbaikan penyusunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan rampung pada awal tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan rampung pada awal tahun depan.

"Kami dikasih waktu 2 tahun, pemerintah akan selesaikan secepatnya. Bapak Presiden memberikan arahan penyelesaiannya bisa cepat, ya mungkin awal-awal tahun depan sudah bisa kita kebut untuk selesai," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Terdapat 2 UU yang akan direvisi guna memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 antara lain UU Cipta Kerja dan UU No. 12/2011 s.t.d.d UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menuturkan pemerintah akan menyampaikan surat kepada DPR untuk memasukkan rencana revisi kedua undang-undang ke dalam prolegnas prioritas 2022.

Dia juga menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, meski cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?