KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:00 WIB
Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan perbaikan penyusunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan rampung pada awal tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan rampung pada awal tahun depan.

"Kami dikasih waktu 2 tahun, pemerintah akan selesaikan secepatnya. Bapak Presiden memberikan arahan penyelesaiannya bisa cepat, ya mungkin awal-awal tahun depan sudah bisa kita kebut untuk selesai," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Terdapat 2 UU yang akan direvisi guna memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 antara lain UU Cipta Kerja dan UU No. 12/2011 s.t.d.d UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menuturkan pemerintah akan menyampaikan surat kepada DPR untuk memasukkan rencana revisi kedua undang-undang ke dalam prolegnas prioritas 2022.

Dia juga menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, meski cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN