EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Pekerja membersihkan lantai di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperluas akses pendanaannya. Salah satu jalan pendanaan yang bisa ditempuh UMKM adalah initial public offering (IPO), yakni menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal.

Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki menargetkan ada 10 UKM yang bisa melakukan IPO pada 2024 ini. Guna mencapai target itu, Kementerian Koperasi-UKM menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku UKM terkait dengan prosedur melantai di bursa.

"Kami berupaya UKM lompat usahanya, tidak terus-menerus kecil dan menengah. Maka kami jemput bola. Ayo, UKM jangan takut masuk bursa," kata Teten dalam Forum Pasar Modal bersama BEI, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Beberapa strategi telah disiapkan pemerintah agar UKM lebih mudah masuk bursa. Salah satunya, menawarkan UKM untuk membentuk holding usaha. Holding usaha ini terdiri dari sejumlah UKM dengan bidang usaha sejenis. Keberadaan holding usaha akan mempercepat UKM masuk ke bursa.

"Jadi usaha sejenis digabungkan supaya IPO-nya ada akselerasi. Supaya cepat jangan sendiri-sendiri. Kita senangnya UKM itu berdampingan sehingga gabung dan melakukan IPO. Ini juga salah satu alternatif selain menggandeng investor," kata Teten.

Teten mengingatkan bahwa IPO merupakan salah satu alternatif paling jitu bagi UKM untuk memperoleh pendanaan. Selama ini, pelaku UKM hanya terpaku pada opini umum bahwa akses pembiayaan hanya bersumber pada pinjaman perbankan saja.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan sampai saat ini sudah ada 44 perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang melantai di bursa melalui papan akselerasi. Sejak 2019, imbuhnya, BEI menyediakan papan perdagangan khusus bagi perusahaan aset kecil dan menengah.

"Jadi ada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Kami buat khusus perusahaan kecil dan menengah namanya Papan Akselerasi, jumlahnya saat ini 44 perusahaan dan sudah ada 1 perusahaan promosi ke Papan Pengembangan pada November 2023. Sudah naik kelas," kata Iman.

Sebagai informasi, perusahaan yang terdaftar di Papan Akselerasi memiliki rata-rata aset di atas Rp10 miliar. Paling besar bahkan asetnya bernilai Rp250 miliar. Untuk perusahaan dengan aset di bawah Rp10 miliar juga bisa memanfaatkan fasilitas securities crowdfunding untuk pembiayaan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BEI juga menyediakan IDX Incubator sebagai tempat bagi pelaku UKM atau perusahaan untuk mempelajari proses IPO. IDX Incubator ini sudah ada di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Kami fasilitasi perusahaan yang mau belajar proses IPO. Jadi seperti belajar membuat laporan keuangan dan bertemu investor. Kami kenalkan dengan para profesi penunjang pasar modal yang akan mendukung proses IPO perusahaan, seperti underwriter, kantor akuntan publik, kantor hukum, notaris dan lainnya," kata Iman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra