Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019. Pemerintah meneken beleid ini guna memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.
“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, perlu mengganti ketentuan mengenai klasifikasi,” demikian kutipan pertimbangan beleid tersebut Senin (19/12/2019).
Melalui beleid ini, pemerintah menambah klasifikasi objek PBB menjadi enam sektor, yaitu perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
Sementara itu, berdasarkan beleid terdahulu objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.
Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait penetapan nilai jual objek (NJOP)
Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan pajak PBB. Lebih lanjut, NJOP diperoleh dari hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Sementaraa itu, nilai dari objek pajak untuk oenetapan NJOP bumi maupun bangunan dilakukan oleh penilai pajak.
Pemerintah, masih dalam beleid ini, menjabarkan ketentuan NJOP secara terperinci untuk setiap objek pajak. Secara garis besar, aturan NJOP dijabarkan berdasarkan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengamanan, dan areal emplasemen.
Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.