PMK 186/2019

Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 10:33 WIB
Pemerintah Tambah Klasifikasi Objek PBB-P3

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019. Pemerintah meneken beleid ini guna memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, perlu mengganti ketentuan mengenai klasifikasi,” demikian kutipan pertimbangan beleid tersebut Senin (19/12/2019).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Melalui beleid ini, pemerintah menambah klasifikasi objek PBB menjadi enam sektor, yaitu perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.

Sementara itu, berdasarkan beleid terdahulu objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.

Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait penetapan nilai jual objek (NJOP)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan pajak PBB. Lebih lanjut, NJOP diperoleh dari hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Sementaraa itu, nilai dari objek pajak untuk oenetapan NJOP bumi maupun bangunan dilakukan oleh penilai pajak.

Pemerintah, masih dalam beleid ini, menjabarkan ketentuan NJOP secara terperinci untuk setiap objek pajak. Secara garis besar, aturan NJOP dijabarkan berdasarkan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengamanan, dan areal emplasemen.

Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2013 beserta perubahannya. Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?