UU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Sudah Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Dikirim ke DPR

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 16:01 WIB
Pemerintah Sudah Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Dikirim ke DPR

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi pimpinan kementerian/lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Draf RUU segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan naskah yang memuat keseluruhan substansi RUU Perampasan Aset sudah selesai dibahas dan diparaf oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR karena presiden juga sudah mendorong kami untuk lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi," ujar Mahfud, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

K/L yang memberikan persetujuan atas substansi RUU Perampasan Aset antara lain Kemenkumham, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, dan Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan pejabat eselon I yang membahas RUU Perampasan Aset akan menggelar konsinyasi untuk menyelesaikan catatan-catatan yang bersifat teknis dalam draf RUU tersebut. "Tingkat teknis itu mungkin hari Senin, sesudah itu kita akan sampaikan ke presiden," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset akan dikomunikasikan dengan para pimpinan partai politik. "Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Semua tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR baik dari partai politik, pemerintah, maupun DPR," ujar Mahfud.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meminta kepada K/L terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Bila sudah selesai, Jokowi mengaku dirinya akan menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR secepatnya.

"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Setelah surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sampai ke DPR, nantinya DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN