Menko Polhukam Mahfud MD didampingi pimpinan kementerian/lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Draf RUU segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan naskah yang memuat keseluruhan substansi RUU Perampasan Aset sudah selesai dibahas dan diparaf oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
"Dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR karena presiden juga sudah mendorong kami untuk lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi," ujar Mahfud, Jumat (14/4/2023).
K/L yang memberikan persetujuan atas substansi RUU Perampasan Aset antara lain Kemenkumham, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, dan Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan pejabat eselon I yang membahas RUU Perampasan Aset akan menggelar konsinyasi untuk menyelesaikan catatan-catatan yang bersifat teknis dalam draf RUU tersebut. "Tingkat teknis itu mungkin hari Senin, sesudah itu kita akan sampaikan ke presiden," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset akan dikomunikasikan dengan para pimpinan partai politik. "Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Semua tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR baik dari partai politik, pemerintah, maupun DPR," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meminta kepada K/L terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Bila sudah selesai, Jokowi mengaku dirinya akan menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR secepatnya.
"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.
Setelah surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sampai ke DPR, nantinya DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.