UU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Sudah Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Dikirim ke DPR

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 16:01 WIB
Pemerintah Sudah Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Dikirim ke DPR

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi pimpinan kementerian/lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Draf RUU segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan naskah yang memuat keseluruhan substansi RUU Perampasan Aset sudah selesai dibahas dan diparaf oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR karena presiden juga sudah mendorong kami untuk lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi," ujar Mahfud, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

K/L yang memberikan persetujuan atas substansi RUU Perampasan Aset antara lain Kemenkumham, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, dan Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan pejabat eselon I yang membahas RUU Perampasan Aset akan menggelar konsinyasi untuk menyelesaikan catatan-catatan yang bersifat teknis dalam draf RUU tersebut. "Tingkat teknis itu mungkin hari Senin, sesudah itu kita akan sampaikan ke presiden," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset akan dikomunikasikan dengan para pimpinan partai politik. "Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Semua tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR baik dari partai politik, pemerintah, maupun DPR," ujar Mahfud.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meminta kepada K/L terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Bila sudah selesai, Jokowi mengaku dirinya akan menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR secepatnya.

"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Setelah surpres, draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sampai ke DPR, nantinya DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201