Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Tersangka HP selaku sekutu pasif CV AM ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.
"Kami telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan, namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HP melalui CV AM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp366,89 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka HP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Santoso mengatakan penegakan hukum oleh otoritas berfokus pada pemulihan pada kerugian negara. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.
"Intinya kami tetap fokus pada pemulihan kerugian negara, sehingga wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga nanti naik ke proses persidangan," ujar Santoso.
Santoso pun mengimbau pada wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana pajak yang sejenis. "Saya juga memberi peringatan agar wajib pajak tidak melakukan pelanggaran pidana sejenis, karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya, apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya," ujar Santoso. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.