KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial JBE.

Berdasarkan keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan I, upaya paksa atas tersangka JBE tersebut dilakukan mengingat yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar saat dipanggil oleh penyidik pajak.

"Penyidik meminta bantuan Korwas Polda Metro Jaya untuk membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama hampir 2 minggu, tersangka JBE berhasil diamankan," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JBE ialah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sepanjang proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka JBE tak kunjung melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Upaya paksa dilakukan karena kantor pajak khawatir tersangka JBE akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setelah ditahan, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan sepanjang menyertakan jaminan harta kekayaan minimal 100% dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Seusai ditahan selama beberapa hari, tersangka JBE mengajukan penangguhan penahanan dengan terlebih dahulu dengan melunasi pembayaran kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi administratifnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP