KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial JBE.

Berdasarkan keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan I, upaya paksa atas tersangka JBE tersebut dilakukan mengingat yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar saat dipanggil oleh penyidik pajak.

"Penyidik meminta bantuan Korwas Polda Metro Jaya untuk membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama hampir 2 minggu, tersangka JBE berhasil diamankan," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JBE ialah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sepanjang proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka JBE tak kunjung melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Upaya paksa dilakukan karena kantor pajak khawatir tersangka JBE akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah ditahan, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan sepanjang menyertakan jaminan harta kekayaan minimal 100% dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Seusai ditahan selama beberapa hari, tersangka JBE mengajukan penangguhan penahanan dengan terlebih dahulu dengan melunasi pembayaran kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi administratifnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses