UU CIPTA KERJA

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 14:26 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang melanggar ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah berupa penundaan transfer atau pemangkasan dana perimbangan.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan pemberlakuan sanksi akan mendorong pemda mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rencananya, sanksi yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Tak menutup kemungkinan, sanksi juga bisa berupa pemangkasan DAU dan DBH hingga 10%-15%.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

"Berdasarkan praktik yang telah berjalan, ternyata sanksi [penundaan atau pemangkasan] ini cukup efektif untuk diterapkan dan meningkatkan kepatuhan pemda," katanya dalam acara serap aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu 2/12/2020).

Bhima menjelaskan pemerintah memasukkan ketentuan penyusunan PDRD dalam UU Cipta Kerja sebagai upaya mendorong seluruh kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat turut berkontribusi menarik investasi di daerah.

Menurutnya, tarif pajak dan retribusi yang tinggi tidaklah menarik bagi investor karena menyebabkan biaya investasi di daerah meningkat. Oleh karena itu, pemerintah ingin menyesuaikan tarif PDRD yang ditetapkan dalam perda.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap raperda yang tengah disusun, termasuk perda yang tengah berjalan.

Nanti, Gubernur wajib menyampaikan raperda yang telah disetujui DPRD kepada Menkeu dan Mendagri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan. Jika hasil evaluasi menyatakan Raperda telah sesuai ketentuan, gubernur dan DPRD dapat langsung mengesahkannya.

Apabila evaluasinya menyatakan Raperda PDRD tidak sesuai, gubernur wajib untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali hasil penyempurnaannya kepada Menkeu dan Mendagri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Untuk perda yang sudah ada, Menkeu dan Mendagri tetap akan mengevaluasi dan menyerahkan rekomendasi perubahan jika menemukan ketidaksesuaian. Selama perda perubahan belum ditetapkan, pemda harus menghentikan pemungutan PDRD di wilayahnya.

Menurut Bhima, Menkeu akan menyampaikan teguran jika pemda tidak mengindahkan rekomendasi. Apabila dalam waktu 15 hari surat teguran tidak direspons, Menkeu akan memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan Mendagri.

Menkeu dapat mencabut sanksi jika pemda telah memenuhi kewajibannya. Namun, jika pemda tidak memenuhi kewajiban hingga tahun anggaran berakhir, penyaluran DAU dan/atau DBH yang ditunda akan disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.

"Sanksi itu diterapkan agar kepatuhan peraturan ini menjadi efektif, sehingga tujuan UU Cipta Kerja bisa terwujud," ujar Bhima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?