UU CIPTA KERJA

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 14:26 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar Aturan PDRD

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang melanggar ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah berupa penundaan transfer atau pemangkasan dana perimbangan.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan pemberlakuan sanksi akan mendorong pemda mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rencananya, sanksi yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Tak menutup kemungkinan, sanksi juga bisa berupa pemangkasan DAU dan DBH hingga 10%-15%.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

"Berdasarkan praktik yang telah berjalan, ternyata sanksi [penundaan atau pemangkasan] ini cukup efektif untuk diterapkan dan meningkatkan kepatuhan pemda," katanya dalam acara serap aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu 2/12/2020).

Bhima menjelaskan pemerintah memasukkan ketentuan penyusunan PDRD dalam UU Cipta Kerja sebagai upaya mendorong seluruh kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat turut berkontribusi menarik investasi di daerah.

Menurutnya, tarif pajak dan retribusi yang tinggi tidaklah menarik bagi investor karena menyebabkan biaya investasi di daerah meningkat. Oleh karena itu, pemerintah ingin menyesuaikan tarif PDRD yang ditetapkan dalam perda.

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap raperda yang tengah disusun, termasuk perda yang tengah berjalan.

Nanti, Gubernur wajib menyampaikan raperda yang telah disetujui DPRD kepada Menkeu dan Mendagri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan. Jika hasil evaluasi menyatakan Raperda telah sesuai ketentuan, gubernur dan DPRD dapat langsung mengesahkannya.

Apabila evaluasinya menyatakan Raperda PDRD tidak sesuai, gubernur wajib untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali hasil penyempurnaannya kepada Menkeu dan Mendagri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Untuk perda yang sudah ada, Menkeu dan Mendagri tetap akan mengevaluasi dan menyerahkan rekomendasi perubahan jika menemukan ketidaksesuaian. Selama perda perubahan belum ditetapkan, pemda harus menghentikan pemungutan PDRD di wilayahnya.

Menurut Bhima, Menkeu akan menyampaikan teguran jika pemda tidak mengindahkan rekomendasi. Apabila dalam waktu 15 hari surat teguran tidak direspons, Menkeu akan memberikan sanksi dengan berkoordinasi dengan Mendagri.

Menkeu dapat mencabut sanksi jika pemda telah memenuhi kewajibannya. Namun, jika pemda tidak memenuhi kewajiban hingga tahun anggaran berakhir, penyaluran DAU dan/atau DBH yang ditunda akan disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.

"Sanksi itu diterapkan agar kepatuhan peraturan ini menjadi efektif, sehingga tujuan UU Cipta Kerja bisa terwujud," ujar Bhima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN