BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Opsi Baru Pajak Bisnis Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 09:44 WIB
Pemerintah Siapkan Opsi Baru Pajak Bisnis Digital

JAKARTA, DDTCNews – Kabar seputar pemajakan ekonomi digital masih mewarnai media nasional pagi ini, Senin (23/3). Pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu ternyata belum memberikan kejelasan mengenai isu tersebut. Meski demikian, pemerintah Indonesia akan menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama.

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai dokumen laporan interim OECD yang dibahas di forum G20 itu justru menunjukkan prospek konsensus global yang makin tidak jelas. Kendati demikian, laporan itu menyediakan panduan dalam mendesain kebijakan domestik mengenai perpajakan ekonomi digital yang bersifat sementara.

Kabar lainnya mengenai rencana pemerintah yang akan memberikan keringanan bagi wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuditas melalui RUU KUP. Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Aturan Levy Tax Bisa Jadi Opsi Pajak Digital: Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan mengatakan sejauh ini ada beberapa negara yang telah melakukan pendekatan dengan provider di luar yurisdiksi, serta meluaskan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dia menjelaskan jika suatu usaha jasa di luar yurisdiksi melakukan transaksi online lebih dari 3 ribu kali dengan perorangan atau badan usaha domestik, maka sudah akan terkena levy tax. Aturan ini mendapat respons positif dari perusahaan digital di beberapa negara yang telah menerapkannya.
  • Panduan Mendesain Pajak Digital: Meski konsesus global belum jelas, Darussalam mengatakan langkah yang diambil Indonesia harus mengikuti panduan laporan interim OECD. Panduan dalam mendesain kebijakan domestik pajak ekonomi digital tersebut antara lain pertama, selaras dengan pedoman internasional; kedua, bersifat sementara; ketiga, sesuai dengan target; keempat, tidak memberikan beban pajak berlebihan; kelima, menggunakan threshold; dan keenam, tidak menambah kerumitan dan biaya kepatuhan.
  • Sulit Likuditas, Wajib Pajak Dapat Keringanan: Perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Skema ini rencananya diterapkan bagi wajib pajak badan yang mengalami krisis modal, sehingga bisa mempengaruhi keberlangsungan usahanya. Ketentuan ini akan diatur dalam Pasal 78 dan 79 RUU KUP yang sekarang mandek di parlemen.
  • RUU KUP Terganjal Pilkada: Pembahasan mengenai RUU KUP kemungkinan ditunda lantara para anggota dewan cuti untuk terlibat dalam kontestasi politik. Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo menyatakan ketentuan cuti kemungkinan memperlambat kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Andreas memprediksi pembahasan RUU KUP baru bisa dilanjutkan pasca Pilkada.
  • Pemerintah Cek Kesiapan Pemda Permudah Izin Usaha: Menko Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil 440 pimpinan kota/kabupaten pada pekan ini dalam rangka peresmian kebijakan online single submission (OSS) pada 1 April 2018. Darmin mengatakan pertemuan itu akan membahas kesiapan Satgas yang wajib disiapkan di tingkat daerah, khususnya mengenai kemudahan izin berbisnis.
  • PPnBM Naik, Konsumen Tetap Gemar Belanja: Konsumen motor matik bongsor (lebih dari 500 cc) masih menderu di Indonesia meski pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlaku 125% yang dahulu hanya 75%. Tahun ini, tercatat Yamaha Indonesia mengimpor 150 unit TMAX DX dari Jepang.
  • Aturan Cukai Plastik Terancam Mundur: Rencana pengenaan cukai plastik terancam mundur jika tak segera dibahas dengan DPR, mengingat saat ini pembahasannya masih berada di level kementerian dan lembaga (K/L) mengenai mekanisme pengenaannya. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Robert L. Marbun menegaskan pemerintah sebenarnya ingin aturan cukai plastik segera dibahas, tapi hal itu belum bisa dilakukan lantaran pembahasan di lingkup K/L masih belum selesai dan masih diupayakan secepatnya.
  • Minyak Dunia dan Pajak Picu Kenaikan Tarif BBM: PT Pertamina menaikkan harga Pertalite antara Rp150-200 per liter, tapi sebagian wilayah merasakan kenaikan tarif tertinggi. Vice President Cormporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan tinggi atau rendahnya kenaikan harga disebabkan karena pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang bervariatif pula, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik