PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk menarik investasi ke kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Lampiran II UU 3/2022 mengenai rencana induk IKN menyebut pemerintah akan mengembangkan proyek-proyek unggulan di kawasan itu dengan melibatkan investasi dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi di IKN Nusantara, termasuk di bidang perpajakan.

"Insentif fiskal dan nonfiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan," bunyi lampiran tersebut, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Dokumen itu menjelaskan pemerintah akan membangun IKN sebagai superhub ekonomi yang dapat menjadi salah satu faktor keberhasilan utama merealisasikan visi Indonesia maju pada 2045. Melalui konsep itu, pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang diungkit dengan pembangunan IKN.

Superhub ekonomi IKN akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, terdiri atas klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, serta klaster energi rendah karbon. Serangkaian proyek unggulan dari setiap klaster ekonomi akan dipilih secara cermat untuk membantu mempercepat pengembangan superhub ekonomi.

Pengembangan proyek-proyek unggulan ini akan melibatkan investasi yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi yang antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, serta kemudahan ekspor dan impor.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mempercepat penarikan investasi yang difokuskan pada 4 isu. Pertama, penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan maju untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan klaster ekonomi yang akan dikembangkan.

Kedua, pengembangan ekosistem teknologi digital berupa infrastruktur dan talenta teknologi informasi. Ketiga, ruang uji peraturan (regulatory sandbox atau testbed) yang pro-investasi; pro-inovasi yang memungkinkan uji coba produk, teknologi, dan model bisnis baru; pro-perdagangan untuk mendukung efisiensi rantai pasok klaster ekonomi; dan pro-lingkungan.

Terakhir, perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang holistik dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan yang sama dari klaster-klaster ekonomi dan memenuhi persyaratan khusus klaster ekonomi tertentu.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Dalam pelaksanaannya, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam juga akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.

"Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul," bunyi lampiran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja