PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk menarik investasi ke kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Lampiran II UU 3/2022 mengenai rencana induk IKN menyebut pemerintah akan mengembangkan proyek-proyek unggulan di kawasan itu dengan melibatkan investasi dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi di IKN Nusantara, termasuk di bidang perpajakan.

"Insentif fiskal dan nonfiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan," bunyi lampiran tersebut, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Dokumen itu menjelaskan pemerintah akan membangun IKN sebagai superhub ekonomi yang dapat menjadi salah satu faktor keberhasilan utama merealisasikan visi Indonesia maju pada 2045. Melalui konsep itu, pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang diungkit dengan pembangunan IKN.

Superhub ekonomi IKN akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, terdiri atas klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, serta klaster energi rendah karbon. Serangkaian proyek unggulan dari setiap klaster ekonomi akan dipilih secara cermat untuk membantu mempercepat pengembangan superhub ekonomi.

Pengembangan proyek-proyek unggulan ini akan melibatkan investasi yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi yang antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, serta kemudahan ekspor dan impor.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mempercepat penarikan investasi yang difokuskan pada 4 isu. Pertama, penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan maju untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan klaster ekonomi yang akan dikembangkan.

Kedua, pengembangan ekosistem teknologi digital berupa infrastruktur dan talenta teknologi informasi. Ketiga, ruang uji peraturan (regulatory sandbox atau testbed) yang pro-investasi; pro-inovasi yang memungkinkan uji coba produk, teknologi, dan model bisnis baru; pro-perdagangan untuk mendukung efisiensi rantai pasok klaster ekonomi; dan pro-lingkungan.

Terakhir, perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang holistik dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan yang sama dari klaster-klaster ekonomi dan memenuhi persyaratan khusus klaster ekonomi tertentu.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Dalam pelaksanaannya, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam juga akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.

"Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul," bunyi lampiran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?