PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi ke IKN Nusantara

Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk menarik investasi ke kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Lampiran II UU 3/2022 mengenai rencana induk IKN menyebut pemerintah akan mengembangkan proyek-proyek unggulan di kawasan itu dengan melibatkan investasi dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi di IKN Nusantara, termasuk di bidang perpajakan.

"Insentif fiskal dan nonfiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan," bunyi lampiran tersebut, dikutip Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Dokumen itu menjelaskan pemerintah akan membangun IKN sebagai superhub ekonomi yang dapat menjadi salah satu faktor keberhasilan utama merealisasikan visi Indonesia maju pada 2045. Melalui konsep itu, pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang diungkit dengan pembangunan IKN.

Superhub ekonomi IKN akan diwujudkan melalui pengembangan 6 klaster ekonomi yang strategis, terdiri atas klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, serta klaster energi rendah karbon. Serangkaian proyek unggulan dari setiap klaster ekonomi akan dipilih secara cermat untuk membantu mempercepat pengembangan superhub ekonomi.

Pengembangan proyek-proyek unggulan ini akan melibatkan investasi yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah dapat memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing investasi yang antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, serta kemudahan ekspor dan impor.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Dukungan pemerintah dapat diberikan untuk mempercepat penarikan investasi yang difokuskan pada 4 isu. Pertama, penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan maju untuk menyediakan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan klaster ekonomi yang akan dikembangkan.

Kedua, pengembangan ekosistem teknologi digital berupa infrastruktur dan talenta teknologi informasi. Ketiga, ruang uji peraturan (regulatory sandbox atau testbed) yang pro-investasi; pro-inovasi yang memungkinkan uji coba produk, teknologi, dan model bisnis baru; pro-perdagangan untuk mendukung efisiensi rantai pasok klaster ekonomi; dan pro-lingkungan.

Terakhir, perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang holistik dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan yang sama dari klaster-klaster ekonomi dan memenuhi persyaratan khusus klaster ekonomi tertentu.

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Dalam pelaksanaannya, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam juga akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.

"Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul," bunyi lampiran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak