IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 14:50 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday relokasi kantor bagi pelaku usaha yang bersedia memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan fasilitas ini diberikan agar ada relokasi kantor pusat dari pelaku usaha.

"Kita mendorong kantor pusat atau kantor hub regional dapat berlokasi di IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," ujar Yuliot, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk saat ini, sambungnya, pemerintah masih membahas besaran serta jangka waktu dari pemberian tax holiday relokasi kantor. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Dalam RPP tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa aspek tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Mengenai insentif pajak, pemerintah berencana memberi tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih. Ada pula tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, ada fasilitas supertax deduction yang disiapkan. Insentif diberikan terkait dengan penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan vokasi, serta sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum IKN. Simak ‘Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN’.

Pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk penyelenggaraan financial center di IKN. Rencananya, tenaga profesional sektor keuangan yang bekerja di financial center IKN akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2022 | 17:18 WIB

N tahun berikutnya aturan diedit...as usual...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?