IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 14:50 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday relokasi kantor bagi pelaku usaha yang bersedia memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan fasilitas ini diberikan agar ada relokasi kantor pusat dari pelaku usaha.

"Kita mendorong kantor pusat atau kantor hub regional dapat berlokasi di IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," ujar Yuliot, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Untuk saat ini, sambungnya, pemerintah masih membahas besaran serta jangka waktu dari pemberian tax holiday relokasi kantor. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Dalam RPP tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa aspek tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Mengenai insentif pajak, pemerintah berencana memberi tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih. Ada pula tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kemudian, ada fasilitas supertax deduction yang disiapkan. Insentif diberikan terkait dengan penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan vokasi, serta sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum IKN. Simak ‘Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN’.

Pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk penyelenggaraan financial center di IKN. Rencananya, tenaga profesional sektor keuangan yang bekerja di financial center IKN akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2022 | 17:18 WIB

N tahun berikutnya aturan diedit...as usual...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab