IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 14:50 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Relokasi Kantor ke IKN

Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday relokasi kantor bagi pelaku usaha yang bersedia memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan fasilitas ini diberikan agar ada relokasi kantor pusat dari pelaku usaha.

"Kita mendorong kantor pusat atau kantor hub regional dapat berlokasi di IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," ujar Yuliot, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk saat ini, sambungnya, pemerintah masih membahas besaran serta jangka waktu dari pemberian tax holiday relokasi kantor. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

Dalam RPP tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa aspek tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Mengenai insentif pajak, pemerintah berencana memberi tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih. Ada pula tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, ada fasilitas supertax deduction yang disiapkan. Insentif diberikan terkait dengan penelitian dan pengembangan (litbang), kegiatan vokasi, serta sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum IKN. Simak ‘Wah, Pemerintah Siapkan 3 Insentif Supertax Deduction di IKN’.

Pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk penyelenggaraan financial center di IKN. Rencananya, tenaga profesional sektor keuangan yang bekerja di financial center IKN akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2022 | 17:18 WIB

N tahun berikutnya aturan diedit...as usual...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus