THAILAND

Pemerintah Setujui Paket Stimulus Baru, Termasuk Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 16:30 WIB
Pemerintah Setujui Paket Stimulus Baru, Termasuk Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kabinet pemerintah Thailand telah menyetujui paket stimulus baru untuk meningkatkan konsumsi dan mendukung pemulihan ekonomi pada tahun depan.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan stimulus tersebut salah satunya diarahkan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata yang menjadi sektor andalan bagi ekonomi Thailand. Bentuk stimulus yang disetujui di antaranya pengurang pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Kabinet menyetujui paket langkah-langkah lain untuk meningkatkan konsumsi dan mendukung ekonomi yang masih berjuang memulihkan sektor pariwisata yang runtuh," katanya, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Thanakorn mengatakan kabinet menyetujui pemberian insentif untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30.000 baht atau Rp12,8 juta saat membeli berbagai barang dan jasa. Program bernama Shop and Refund tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 15 Februari 2022.

Pemerintah juga memberi pembebasan 1 tahun lisensi penjualan untuk minuman keras, tembakau, dan kartu permainan. Kemudian, ada pengurangan cukai bahan bakar jet.

Stimulus lainnya yakni perpanjangan 1 tahun untuk diskon 0,01% transfer kepemilikan dan biaya pendaftaran untuk rumah dengan harga tidak lebih dari 3 juta baht. Selain itu, ada perpanjangan 5 tahun untuk pemotongan biaya dan insentif pajak atas upaya yang mendukung restrukturisasi utang oleh lembaga keuangan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Terakhir, ada pemotongan bunga pinjaman dan pengembalian dana di bank-bank pemerintah untuk debitur dengan catatan kredit yang baik.

Di samping keenam insentif tersebut, kabinet juga menugaskan Kementerian Energi untuk menetapkan harga eceran solar tidak lebih dari 30 baht per liter hingga setidaknya Maret 2022 dan terus mempertahankan harga bahan bakar pada level saat ini hingga 4 Januari 2022.

Sementara itu, Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith menilai pemberian stimulus tersebut akan mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian Thailand. Dia memperkirakan ekonomi akan tumbuh 4% dengan ditopang konsumsi dan ekspor pada 2022, naik dari proyeksi tahun ini yang hanya tumbuh 1%.

"Pengeluaran publik akan tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan tahun depan," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII