INSENTIF PAJAK

Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:03 WIB
Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak pada semester II/2021 akan dilakukan dengan selektif.

Perpanjangan waktu hingga Desember 2021 mencakup insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

“Insentif yang sudah ditetapkan akan berlaku sampai Desember 2021 dan sektor usaha yang mendapatkan [fasilitas pajak] akan dilakukan dengan selektif," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon menuturkan perpanjangan masa insentif untuk wajib pajak terdampak tersebut akan melengkapi fasilitas PPnBM DTP mobil dan PPN DTP rumah. Perpanjangan periode insentif pajak, sambungnya, sebagai upaya pemerintah mendukung proses pemulihan ekonomi dari sisi kebijakan perpajakan.

Dia menegaskan perpanjangan periode insentif pajak merupakan kebijakan temporer pemerintah. Tujuan utama insentif tersebut adalah meningkatkan permintaan dan membantu cashflow perusahaan.

"Yang coba didorong itu adalah pergerakan ekonomi melalui peningkatan demand. Kemudian, membantu cashflow usaha dan mempercepat vaksinasi serta pengadaan alat kesehatan," terang Yon.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Otoritas fiskal mencatat sekitar 300.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pada semester I/2021. Hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun atau 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra