INSENTIF PAJAK

Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:03 WIB
Pemerintah Selektif Beri Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak pada semester II/2021 akan dilakukan dengan selektif.

Perpanjangan waktu hingga Desember 2021 mencakup insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

“Insentif yang sudah ditetapkan akan berlaku sampai Desember 2021 dan sektor usaha yang mendapatkan [fasilitas pajak] akan dilakukan dengan selektif," katanya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yon menuturkan perpanjangan masa insentif untuk wajib pajak terdampak tersebut akan melengkapi fasilitas PPnBM DTP mobil dan PPN DTP rumah. Perpanjangan periode insentif pajak, sambungnya, sebagai upaya pemerintah mendukung proses pemulihan ekonomi dari sisi kebijakan perpajakan.

Dia menegaskan perpanjangan periode insentif pajak merupakan kebijakan temporer pemerintah. Tujuan utama insentif tersebut adalah meningkatkan permintaan dan membantu cashflow perusahaan.

"Yang coba didorong itu adalah pergerakan ekonomi melalui peningkatan demand. Kemudian, membantu cashflow usaha dan mempercepat vaksinasi serta pengadaan alat kesehatan," terang Yon.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Otoritas fiskal mencatat sekitar 300.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pada semester I/2021. Hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun atau 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN