PAJAK DIGITAL

Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:09 WIB
Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang formula untuk bisa memajaki berbagai transaksi digital atau online. Namun, kendala yang perlu diatasi justru pada pembagian pemajakan melalui Hub yang ada di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih perlu merancang sebuah skema untuk bisa memajaki transaksi digital serta perlu dibahas bersama negara anggota G20. Menurutnya persoalan yang perlu diatasi yaitu melalui skema yang bisa membagi ketentuan pemajakan pada transaksi tersebut.

“Transaksi online mudah dideteksi karena pembukuannya cukup mudah dan tercatat dalam sistem perdagangan online. Tapi kalau seperti Hub yang ada di luar Indonesia itu perlu dibahas lebih lanjut bersama negara anggota G20,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Belakangan ini skema transaksi jual beli berubah secara pesat, dari sebelumnya konvensional menjadi digital sehingga pelaku transaksi tidak perlu bertemu secara langsung untuk berjual beli. Baik pembeli maupun penjual pun akan merasa lebih mudah dalam bertransaksi secara digital ketimbang konvensional.

Perbedaan lokasi yang cukup berjauhan antara penjual dan pembeli kerap menyulitkan pemerintah dalam menentukan skema pembagian pemajakan. Terlebih jika penjual maupun pembeli berada di negara yang berbeda.

Namun, pemerintah sejauh ini masih belum mendapatkan suatu kebijakan yang kuat untuk bisa memajaki transaksi tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak bersama dengan Ditjen Bea Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal sedang merumuskan formula untuk bisa memajaki transaksi digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah berharap formula pemajakan transaksi online bisa segera rampung, sehingga pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atas transaksi jual beli yang terjadi.

Kendati demikian, pemerintah masih belum bisa memproyeksikan kapan kebijakan tersebut bisa berlaku. Pasalnya perumusan formula tersebut membutuhkan masukan dari berbagai arah agar bisa berjalan lebih optimal dalam memungut pajak atas transaksi online. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai