PAJAK DIGITAL

Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:09 WIB
Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang formula untuk bisa memajaki berbagai transaksi digital atau online. Namun, kendala yang perlu diatasi justru pada pembagian pemajakan melalui Hub yang ada di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih perlu merancang sebuah skema untuk bisa memajaki transaksi digital serta perlu dibahas bersama negara anggota G20. Menurutnya persoalan yang perlu diatasi yaitu melalui skema yang bisa membagi ketentuan pemajakan pada transaksi tersebut.

“Transaksi online mudah dideteksi karena pembukuannya cukup mudah dan tercatat dalam sistem perdagangan online. Tapi kalau seperti Hub yang ada di luar Indonesia itu perlu dibahas lebih lanjut bersama negara anggota G20,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Belakangan ini skema transaksi jual beli berubah secara pesat, dari sebelumnya konvensional menjadi digital sehingga pelaku transaksi tidak perlu bertemu secara langsung untuk berjual beli. Baik pembeli maupun penjual pun akan merasa lebih mudah dalam bertransaksi secara digital ketimbang konvensional.

Perbedaan lokasi yang cukup berjauhan antara penjual dan pembeli kerap menyulitkan pemerintah dalam menentukan skema pembagian pemajakan. Terlebih jika penjual maupun pembeli berada di negara yang berbeda.

Namun, pemerintah sejauh ini masih belum mendapatkan suatu kebijakan yang kuat untuk bisa memajaki transaksi tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak bersama dengan Ditjen Bea Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal sedang merumuskan formula untuk bisa memajaki transaksi digital.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pemerintah berharap formula pemajakan transaksi online bisa segera rampung, sehingga pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atas transaksi jual beli yang terjadi.

Kendati demikian, pemerintah masih belum bisa memproyeksikan kapan kebijakan tersebut bisa berlaku. Pasalnya perumusan formula tersebut membutuhkan masukan dari berbagai arah agar bisa berjalan lebih optimal dalam memungut pajak atas transaksi online. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra