JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis perubahan aturan main terkait Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No 243/PMK.03/2015 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi aturan teranyar dalam penyampaian SPT tahunan.
Berdasarkan salinan peraturan PMK-9 yang diterima DDTCNews, Jumat (2/2), perubahan aturan SPT itu bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.
Terdapat beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal maupun ayat dalam PMK terbaru ini. Berikut merupakan delapan poin utama yang terkandung dalam PMK No. 9/2018:
Pertama, wajib pajak dengan angsuran PPh 25 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.
Kedua, pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang harus dipungut PPN dan/atau PPnBM.
Ketiga, wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21/26 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, kecuali masa pajak Desember.
Keempat, pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan PPN membangun sendiri oleh wajib pajak non-PKP, dianggap sekaligus sebagai pelaporan PPN sepanjang telah mendapat validasi NTPN.
Kelima, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filing bagi seluruh PKP.
Keenam, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filing bagi wajib pajak badan yang sebelumnya telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketujuh, mengatur penyebutan tahun pajak dalam SPT bagian tahun pajak dan mengatur batas akhir pelaporan SPT bagian tahun pajak.
Kedelapan, mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Adapun, ketentuan dalam PMK-9 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 26 Januari 2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.