TATA CARA PENYAMPAIAN SPT

Pemerintah Rilis PMK Terbaru Soal Pelaporan SPT Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Februari 2018 | 18:17 WIB
Pemerintah Rilis PMK Terbaru Soal Pelaporan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis perubahan aturan main terkait Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No 243/PMK.03/2015 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi aturan teranyar dalam penyampaian SPT tahunan.

Berdasarkan salinan peraturan PMK-9 yang diterima DDTCNews, Jumat (2/2), perubahan aturan SPT itu bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Terdapat beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal maupun ayat dalam PMK terbaru ini. Berikut merupakan delapan poin utama yang terkandung dalam PMK No. 9/2018:

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pertama, wajib pajak dengan angsuran PPh 25 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.

Kedua, pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang harus dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Ketiga, wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21/26 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, kecuali masa pajak Desember.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Keempat, pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan PPN membangun sendiri oleh wajib pajak non-PKP, dianggap sekaligus sebagai pelaporan PPN sepanjang telah mendapat validasi NTPN.

Kelima, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filing bagi seluruh PKP.

Keenam, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filing bagi wajib pajak badan yang sebelumnya telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Ketujuh, mengatur penyebutan tahun pajak dalam SPT bagian tahun pajak dan mengatur batas akhir pelaporan SPT bagian tahun pajak.

Kedelapan, mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Adapun, ketentuan dalam PMK-9 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 26 Januari 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha