TATA CARA PENYAMPAIAN SPT

Pemerintah Rilis PMK Terbaru Soal Pelaporan SPT Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Februari 2018 | 18:17 WIB
Pemerintah Rilis PMK Terbaru Soal Pelaporan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis perubahan aturan main terkait Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No 243/PMK.03/2015 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi aturan teranyar dalam penyampaian SPT tahunan.

Berdasarkan salinan peraturan PMK-9 yang diterima DDTCNews, Jumat (2/2), perubahan aturan SPT itu bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Terdapat beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal maupun ayat dalam PMK terbaru ini. Berikut merupakan delapan poin utama yang terkandung dalam PMK No. 9/2018:

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pertama, wajib pajak dengan angsuran PPh 25 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.

Kedua, pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang harus dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Ketiga, wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21/26 nihil, dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, kecuali masa pajak Desember.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan PPN membangun sendiri oleh wajib pajak non-PKP, dianggap sekaligus sebagai pelaporan PPN sepanjang telah mendapat validasi NTPN.

Kelima, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filing bagi seluruh PKP.

Keenam, mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filing bagi wajib pajak badan yang sebelumnya telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketujuh, mengatur penyebutan tahun pajak dalam SPT bagian tahun pajak dan mengatur batas akhir pelaporan SPT bagian tahun pajak.

Kedelapan, mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Adapun, ketentuan dalam PMK-9 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 26 Januari 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan