PMK 109/2020

Pemerintah Rilis Aturan Khusus Soal TPS Pusat Distribusi, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Khusus Soal TPS Pusat Distribusi, Seperti Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan membuat ketentuan khusus terkait dengan tempat penimbunan sementara pusat distribusi melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 109/2020.

Pada Pasal 1 PMK 109/2020, dijelaskan bahwa tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lebih lanjut.

"Barang impor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean untuk diangkut lanjut keluar daerah pabean, dapat ditimbun di TPS pusat distribusi," bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada prakteknya, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk ataupun menetapkan bangunan, lapangan, ataupun tempat lain yang disamakan dan telah ditetapkan sebagai TPS sebagai TPS distribusi.

Penunjukan sebagai TPS pusat distribusi bisa dilakukan atas seluruh atau sebagian dari lokasi TPS yang telah ditetapkan. Untuk dapat ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.

Dalam permohonan, pengusaha TPS harus mengajukan data identitas penanggung jawab, lokasi TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi, dan ukuran, luas, volume, serta batas-batas TPS yang hendak ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Permohonan juga harus dilampiri Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan TPS, bukti penerapan aplikasi TPS online bila Kantor Pabean sudah menerapkan, flowchart sistem pergerakan barang di TPS pusat distribusi, dan denah TPS pusat distribusi.

Permohonan tersebut akan diteliti dan bila perlu Kepala Kantor Pabean juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan. Kepala Kantor Pabean wajib memberikan respon berupa persetujuan atau penolakan paling lama dua hari setelah permohonan diterima lengkap.

Bila disetujui, TPS tersebut bisa menjadi TPS pusat distribusi dengan diterbitkannya surat penunjukan. Penunjukan sebagai TPS pusat distribusi bakal terus berlaku hingga berakhirnya KMK penetapan TPS.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, apabila KMK penetapan TPS diperpanjang maka masa waktu penunjukan sebagai TPS pusat distribusi juga terus berlaku sampai dengan masa perpanjangan KMK penetapan TPS.

Terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bagi TPS pusat distribusi. Pertama, TPS pusat distribusi dapat melakukan pekerjaan sederhana seperti memasang aksesoris dan label pengangkutan.

Kedua, TPS pusat distribusi dapat melakukan penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut. Ketiga, barang impor atau barang ekspor angkut lanjut yang dibongkar dari sarana pengangkut bisa ditimbun langsung ke TPS pusat distribusi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, dapat dilakukan perubahan peti kemas barang ekspor untuk angkut lanjut. Kelima, pemuatan langsung barang impor ataupun ekspor angkut lanjut bisa langsung dari TPS pusat distribusi ke sarana pengangkut.

Keenam, masih terdapat kemudahan prosedural lainnya yang bisa diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. Selain soal kemudahan, PMK ini mengatur larangan perihal barang impor untuk diangkut lanjut.

Larangan tersebut di antaranya barang impor untuk diangkut lanjut tidak boleh dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai, tidak boleh dikeluarkan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Selain itu, barang impor tidak boleh juga dikeluarkan untuk ditimbun di TPS lain yang bukan TPS pusat distribusi dan tidak boleh diubah asal barangnya pada surat keterangan asal maupun pada label barang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan