PP 47/2023

Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Laman muka dokumen PP 47/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP.

Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan revisi ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain itu, revisi juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

"Jenis dan penyetoran PNBP sebagaimana diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan PP 47/2023, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan, yakni sewa rumah negara tapak; sewa satuan rumah susun; serta penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrIi) atau pihak lain yang diberhentikan; serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

PNBP juga berasal dari pengembalian persekot/uang muka gaji; penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; serta penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional.

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Selanjutnya, didapat dari hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga (K/L) di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L tertentu.

Jenis PNBP berupa hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua K/L di luar yang diatur dalam PP ini merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN.

"Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 19 PP 47/2023.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP ini.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada K/L pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 ini diundangkan.

Pada saat PP 47/2023 ini mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 47/2023 mulai berlaku saat diundangkan pada 26 September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar