PP 47/2023

Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Laman muka dokumen PP 47/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP.

Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan revisi ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain itu, revisi juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

"Jenis dan penyetoran PNBP sebagaimana diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan PP 47/2023, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan, yakni sewa rumah negara tapak; sewa satuan rumah susun; serta penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrIi) atau pihak lain yang diberhentikan; serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

PNBP juga berasal dari pengembalian persekot/uang muka gaji; penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; serta penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selanjutnya, didapat dari hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga (K/L) di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L tertentu.

Jenis PNBP berupa hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua K/L di luar yang diatur dalam PP ini merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN.

"Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 19 PP 47/2023.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP ini.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada K/L pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 ini diundangkan.

Pada saat PP 47/2023 ini mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 47/2023 mulai berlaku saat diundangkan pada 26 September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja