PP 47/2023

Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Pemerintah Revisi PP Soal Jenis dan Tarif PNBP, Simak Ketentuannya

Laman muka dokumen PP 47/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP.

Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan revisi ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain itu, revisi juga dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

"Jenis dan penyetoran PNBP sebagaimana diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan PP 47/2023, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan, yakni sewa rumah negara tapak; sewa satuan rumah susun; serta penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrIi) atau pihak lain yang diberhentikan; serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

PNBP juga berasal dari pengembalian persekot/uang muka gaji; penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; serta penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selanjutnya, didapat dari hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga (K/L) di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L tertentu.

Jenis PNBP berupa hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua K/L di luar yang diatur dalam PP ini merupakan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN.

"Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 19 PP 47/2023.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP ini.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada K/L pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 ini diundangkan.

Pada saat PP 47/2023 ini mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 47/2023 mulai berlaku saat diundangkan pada 26 September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab