THAILAND

Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:09 WIB
Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Cukai dan Departemen Kesehatan Masyarakat sedang mempertimbangkan pajak untuk makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi makanan yang mengandung natrium bagi penduduk Thailand.

Direktur Jenderal Departemen Cukai Patchara Anuntasil mengatakan pajak ini didasarkan atas kuantitas kandungan natrium pada makanan. Untuk dapat menerapkannya, proposal akan diajukan kepada Menteri Keuangan Uttama Savanayana pada akhir 2019.

“Jika pajak disetujui, kami akan memungkinkan pengusaha satu atau dua tahun untuk mengurangi kandungan garam dan meluncurkan versi produk mereka yang kurang asin,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pajak baru ini akan dikenakan pada makanan kaleng, makanan beku, dan mi instan. Namun, pajak tersebut tidak akan dikenakan untuk makanan ringan, ikan, dan saus bumbu atau hidangan lainnya yang dijual oleh pedagang jalanan (pedagang kaki lima/PKL).

WHO dan PBB memberikan rekomendasi pada Negara Gajah Putih tersebut agar menerapkan pajak makanan dengan kandungan natrium tinggi. Dengan justifikasi bahwa makanan yang terlalu banyak mengandung natrium berpotensi memicu ragam penyakit serius.

Federasi Industri Thailand Wisit Limluecha pada dasarnya menyetujui dan siap bersinergi bersama pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, dia tidak setuju jika konsumen harus dikenakan pajak makanan asin tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Penelitian telah menemukan bahwa makanan ini hanya mewakili 20% dari apa yang kita makan setiap hari dan setiap orang memiliki kebiasaan makan yang berbeda. Jadi, solusi yang paling tepat adalah dengan memberi edukasi pada konsumen tentang makanan sehat,” ujarnya.

Seperti dilansir asiaone.com, Wisit berpendapat bahwa pajak yang diusulkan akan merusak daya saing makanan Thailand baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Selain itu, pengusaha kecil dengan anggaran terbatas juga akan terpukul akibat adanya pajak makanan asin ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan