THAILAND

Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:09 WIB
Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Cukai dan Departemen Kesehatan Masyarakat sedang mempertimbangkan pajak untuk makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi makanan yang mengandung natrium bagi penduduk Thailand.

Direktur Jenderal Departemen Cukai Patchara Anuntasil mengatakan pajak ini didasarkan atas kuantitas kandungan natrium pada makanan. Untuk dapat menerapkannya, proposal akan diajukan kepada Menteri Keuangan Uttama Savanayana pada akhir 2019.

“Jika pajak disetujui, kami akan memungkinkan pengusaha satu atau dua tahun untuk mengurangi kandungan garam dan meluncurkan versi produk mereka yang kurang asin,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pajak baru ini akan dikenakan pada makanan kaleng, makanan beku, dan mi instan. Namun, pajak tersebut tidak akan dikenakan untuk makanan ringan, ikan, dan saus bumbu atau hidangan lainnya yang dijual oleh pedagang jalanan (pedagang kaki lima/PKL).

WHO dan PBB memberikan rekomendasi pada Negara Gajah Putih tersebut agar menerapkan pajak makanan dengan kandungan natrium tinggi. Dengan justifikasi bahwa makanan yang terlalu banyak mengandung natrium berpotensi memicu ragam penyakit serius.

Federasi Industri Thailand Wisit Limluecha pada dasarnya menyetujui dan siap bersinergi bersama pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, dia tidak setuju jika konsumen harus dikenakan pajak makanan asin tersebut.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Penelitian telah menemukan bahwa makanan ini hanya mewakili 20% dari apa yang kita makan setiap hari dan setiap orang memiliki kebiasaan makan yang berbeda. Jadi, solusi yang paling tepat adalah dengan memberi edukasi pada konsumen tentang makanan sehat,” ujarnya.

Seperti dilansir asiaone.com, Wisit berpendapat bahwa pajak yang diusulkan akan merusak daya saing makanan Thailand baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Selain itu, pengusaha kecil dengan anggaran terbatas juga akan terpukul akibat adanya pajak makanan asin ini. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN