EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 14:07 WIB
Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dari semula 2 bulan menjadi 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan produsen barang kena cukai yang mengalami tekanan akibat virus Corona.

“Pemerintah juga memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Penundaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Pada beleid tersebut disebutkan pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemic Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Syarif berharap perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai tersebut dapat membantu perusahaan untuk tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menambahkan relaksasi pembayaran cukai ini juga mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini, kan, kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya.

Menurut Deni, pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Dia berharap pandemi virus Corona segera berakhir sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah