EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 14:07 WIB
Pemerintah Perpanjang Penundaan Pembayaran Cukai Menjadi 90 Hari

Ilustrasi Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dari semula 2 bulan menjadi 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi dilakukan untuk membantu arus kas perusahaan produsen barang kena cukai yang mengalami tekanan akibat virus Corona.

“Pemerintah juga memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penundaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Pada beleid tersebut disebutkan pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemic Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Syarif berharap perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai tersebut dapat membantu perusahaan untuk tetap bisa menjalankan usahanya, sekaligus mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menambahkan relaksasi pembayaran cukai ini juga mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini, kan, kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya.

Menurut Deni, pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Dia berharap pandemi virus Corona segera berakhir sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN