PMK 46/2023

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

Pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, yang sebelumnya diatur dalam PMK 56/2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang membuat industri di dalam negeri mengalami kerugian serius," bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pasal 1 PMK 46/2023 menyatakan barang impor berupa benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan BMTP. Produk benang yang dikenakan BMTP tersebut termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap tahunnya. Pada tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku, tarif BMTP ditetapkan Rp766 per kilogram. Pada tahun kedua dan ketiga, tarif BMTP masing-masing ditetapkan Rp553 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BMTP dikenakan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.

Namun, pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari 120 negara sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 46/2023, di antaranya Afghanistan, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Singapura.

Atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Jika importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang ini harus memenuhi harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 46/2023.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

BMTP terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pertama kali dikenakan pada 9 November 2019 selama 200 hari berdasarkan PMK 161/2019.

Kemudian, melalui PMK 56/2020, BMTP atas produk benang tersebut diperpanjang selama 3 periode dan telah berakhir pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP