PMK 46/2023

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

Pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, yang sebelumnya diatur dalam PMK 56/2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang membuat industri di dalam negeri mengalami kerugian serius," bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pasal 1 PMK 46/2023 menyatakan barang impor berupa benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan BMTP. Produk benang yang dikenakan BMTP tersebut termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap tahunnya. Pada tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku, tarif BMTP ditetapkan Rp766 per kilogram. Pada tahun kedua dan ketiga, tarif BMTP masing-masing ditetapkan Rp553 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BMTP dikenakan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.

Namun, pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari 120 negara sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 46/2023, di antaranya Afghanistan, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Singapura.

Atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang ini harus memenuhi harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 46/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BMTP terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pertama kali dikenakan pada 9 November 2019 selama 200 hari berdasarkan PMK 161/2019.

Kemudian, melalui PMK 56/2020, BMTP atas produk benang tersebut diperpanjang selama 3 periode dan telah berakhir pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201