PMK 46/2023

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

Pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, yang sebelumnya diatur dalam PMK 56/2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang membuat industri di dalam negeri mengalami kerugian serius," bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 1 PMK 46/2023 menyatakan barang impor berupa benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan BMTP. Produk benang yang dikenakan BMTP tersebut termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap tahunnya. Pada tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku, tarif BMTP ditetapkan Rp766 per kilogram. Pada tahun kedua dan ketiga, tarif BMTP masing-masing ditetapkan Rp553 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BMTP dikenakan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.

Namun, pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari 120 negara sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 46/2023, di antaranya Afghanistan, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Singapura.

Atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jika importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang ini harus memenuhi harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 46/2023.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BMTP terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pertama kali dikenakan pada 9 November 2019 selama 200 hari berdasarkan PMK 161/2019.

Kemudian, melalui PMK 56/2020, BMTP atas produk benang tersebut diperpanjang selama 3 periode dan telah berakhir pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN