MALAYSIA

Pemerintah Perluas Basis SST dari Bisnis Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:45 WIB
Pemerintah Perluas Basis SST dari Bisnis Online

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana lebih fokus pada perluasan pajak penjualan dan jasa (sales and services tax/ SST) untuk bisnis berbasis online, khususnya bagi penyedia layanan digital dari luar negeri.

Perluasan cakupan SST itu untuk mengusung kesetaraan level of playing field bagi penyedia layanan digital dalam negeri yang sudah patuh dengan penyedia layanan digital luar negeri, sekaligus meningkatkan basis pajak Malaysia.

“Basis online lokal sudah tunduk pada rezim SST, tapi basis internasional belum. Karenanya pemerintah memfokuskan perluasan basis SST. Meski begitu, upaya ini berdampak negatif pada industri start up dan usaha kecil menengah,” demikian dilansir imoney.my, Senin (15/10).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Fokus pemerintah pada SST secara praktis mengesampingkan kebijakan capital gains tax dan pajak warisan (inheritance tax) yang sempat direncanakan berlaku pada tahun depan. Pemerintah masih mengkaji dampak yang bisa timbul akibat kedua jenis pajak tersebut.

Namun, hingga kini pemerintah masih belum mengonfirmasi kapan CGT dan inheritance tax bakal diterapkan. Besar kemungkinan kedua jenis pajak ini tidak akan berlaku pada tahun 2019 dan baru akan berlaku dalam beberapa tahun setelahnya.

Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif pajak yang lebih merangsang sektor swasta. Pasalnya insentif pajak yang masih berlaku saat ini sudah tidak diperlukan lagi dan harus segera dihapuskan.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Pemerintah menyadari perubahan insentif pajak semacam itu tidak mungkin diperkenalkan dalam jangka pendek. Diperlukan lebih banyak waktu untuk mempelajari perubahan yang diusulkan, serta memperkenalkan insentif pajak baru secara bertahap.

Pemerintah memiliki tugas yang tidak cukup besar untuk mengelola utang negara sebesar RM1 triliun melalui berbagai kebijakan, salah satunya pajak. Untuk itu pemerintah berupaya memulihkan perekonomian negara dengan mengatasi berbagai persoalan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN