RPP KUPDRD

Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah memasukkan substansi tentang ketentuan penggunaan beberapa jenis pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selanjutnya, 10% dari penerimaan PBJT tenaga listrik wajib digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

"Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terkait dengan pajak rokok, pemerintah provinsi (pemprov) dan juga pemkab/pemkot penerima bagi hasil pajak rokok wajib menggunakan 50% penerimaan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai rokok.

"Kegiatan penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, operasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.

Terakhir, 10% dari penerimaan PAT wajib digunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Guna menyelaraskan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang di-earmarking tersebut.

Bila pemda diketahui tidak melaksanakan kewajiban alokasi hasil penerimaan pajak sesuai ketentuan pada Pasal 25, pemda yang dimaksud akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak di sini.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra