RPP KUPDRD

Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 November 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah memasukkan substansi tentang ketentuan penggunaan beberapa jenis pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, 10% dari penerimaan PBJT tenaga listrik wajib digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

"Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait dengan pajak rokok, pemerintah provinsi (pemprov) dan juga pemkab/pemkot penerima bagi hasil pajak rokok wajib menggunakan 50% penerimaan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai rokok.

"Kegiatan penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, operasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.

Terakhir, 10% dari penerimaan PAT wajib digunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Guna menyelaraskan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang di-earmarking tersebut.

Bila pemda diketahui tidak melaksanakan kewajiban alokasi hasil penerimaan pajak sesuai ketentuan pada Pasal 25, pemda yang dimaksud akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak di sini.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN