EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 13:08 WIB
Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mempelajari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekonomi digital lintas yurisdiksi, sembari menunggu konsensus global untuk komponen pajak penghasilan (PPh).

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada DDTCNews belum lama ini. Menurutnya, beban pajak konsumsi berada di pengguna akhir. Sehingga, pemungutan PPN terhadap produk Google atau Facebook, misalnya, bisa diambil dari konsumen.

“Indonesia sedang belajar ke arah sana dan banyak negara akhirnya tengah fokus pada pengenaan PPN di transaksi yang taxable. Kalau ini enggak ada dispute antarnegara dan memang enggak boleh saling melarang,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dengan demikian, dia memberi sinyal kebijakan terkait PPN atas ekonomi digital berpeluang muncul lebih cepat daripada PPh. Hal ini, menurutnya, lebih taktis karena mampu menghindari sengketa antarnegara.

Namun, Robert mengaku pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerapkan pajak. Otoritas tidak ingin ada dampak negatif yang muncul dan menganggu perkembangan sektor ekonomi digital. Semua pihak, lanjut dia, tidak bisa menghindari perkembangan digital.

“Karena ini dampaknya sangat luas. Jangan sampai kita salah handle, jadi harus sangat hati-hati,” imbuhnya.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Untuk PPh, seperti yang diungkapkan sebelumnya, Indonesia akan menunggu konsensus global yang tengah disusun bersama OECD. Bagaimanapun, lanjut Robert, aspek yang paling rumit adalah PPh yang negara/yurisdiksi lain.

“Kita ikut G20 dan sepakat menggunakan OECD sebagai vehicle yang memutuskan apa solusi atau tax treatment-nya,” jelas Robert.

Simak wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia yang juga membahas terkait perkembangan pemajakan ekonomi digital dalam majalah InsideTaxedisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?