Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mempelajari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekonomi digital lintas yurisdiksi, sembari menunggu konsensus global untuk komponen pajak penghasilan (PPh).
Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada DDTCNews belum lama ini. Menurutnya, beban pajak konsumsi berada di pengguna akhir. Sehingga, pemungutan PPN terhadap produk Google atau Facebook, misalnya, bisa diambil dari konsumen.
“Indonesia sedang belajar ke arah sana dan banyak negara akhirnya tengah fokus pada pengenaan PPN di transaksi yang taxable. Kalau ini enggak ada dispute antarnegara dan memang enggak boleh saling melarang,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).
Dengan demikian, dia memberi sinyal kebijakan terkait PPN atas ekonomi digital berpeluang muncul lebih cepat daripada PPh. Hal ini, menurutnya, lebih taktis karena mampu menghindari sengketa antarnegara.
Namun, Robert mengaku pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerapkan pajak. Otoritas tidak ingin ada dampak negatif yang muncul dan menganggu perkembangan sektor ekonomi digital. Semua pihak, lanjut dia, tidak bisa menghindari perkembangan digital.
“Karena ini dampaknya sangat luas. Jangan sampai kita salah handle, jadi harus sangat hati-hati,” imbuhnya.
Untuk PPh, seperti yang diungkapkan sebelumnya, Indonesia akan menunggu konsensus global yang tengah disusun bersama OECD. Bagaimanapun, lanjut Robert, aspek yang paling rumit adalah PPh yang negara/yurisdiksi lain.
“Kita ikut G20 dan sepakat menggunakan OECD sebagai vehicle yang memutuskan apa solusi atau tax treatment-nya,” jelas Robert.
Simak wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia yang juga membahas terkait perkembangan pemajakan ekonomi digital dalam majalah InsideTaxedisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.