EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 13:08 WIB
Pemerintah Pelajari Pengenaan PPN Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mempelajari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekonomi digital lintas yurisdiksi, sembari menunggu konsensus global untuk komponen pajak penghasilan (PPh).

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada DDTCNews belum lama ini. Menurutnya, beban pajak konsumsi berada di pengguna akhir. Sehingga, pemungutan PPN terhadap produk Google atau Facebook, misalnya, bisa diambil dari konsumen.

“Indonesia sedang belajar ke arah sana dan banyak negara akhirnya tengah fokus pada pengenaan PPN di transaksi yang taxable. Kalau ini enggak ada dispute antarnegara dan memang enggak boleh saling melarang,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dengan demikian, dia memberi sinyal kebijakan terkait PPN atas ekonomi digital berpeluang muncul lebih cepat daripada PPh. Hal ini, menurutnya, lebih taktis karena mampu menghindari sengketa antarnegara.

Namun, Robert mengaku pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerapkan pajak. Otoritas tidak ingin ada dampak negatif yang muncul dan menganggu perkembangan sektor ekonomi digital. Semua pihak, lanjut dia, tidak bisa menghindari perkembangan digital.

“Karena ini dampaknya sangat luas. Jangan sampai kita salah handle, jadi harus sangat hati-hati,” imbuhnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Untuk PPh, seperti yang diungkapkan sebelumnya, Indonesia akan menunggu konsensus global yang tengah disusun bersama OECD. Bagaimanapun, lanjut Robert, aspek yang paling rumit adalah PPh yang negara/yurisdiksi lain.

“Kita ikut G20 dan sepakat menggunakan OECD sebagai vehicle yang memutuskan apa solusi atau tax treatment-nya,” jelas Robert.

Simak wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia yang juga membahas terkait perkembangan pemajakan ekonomi digital dalam majalah InsideTaxedisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN