KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Luncurkan Indonesian AID, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:46 WIB
Pemerintah Luncurkan Indonesian AID, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Kehadiran lembaga baru ini diharapkan mampu memperkuat kegiatan politik luar negeri nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembentukan LDKPI atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID) merupakan dukungan dari otoritas fiskal dalam kegiatan diplomasi internasional. Menurutnya, LDKPI merupakan pelaksanaan konstitusi untuk turut serta menjaga ketertiban dunia.

“Kita harapkan LDKPI mampu terus menunjang politik luar negeri dalam rangka menunjukan Indonesia sebagai negara besar baik dari sisi penduduk, geografi, dan skala ekonomi yang bisa bertanggung jawab menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi,” katanya di Gedung Pancasila, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan dukungan dana untuk kegiatan internasional tersebut sudah dimulai tahun lalu senilai Rp1 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp2 triliun untuk tahun ini.

Sumber LDKPI, lanjut Sri Mulyani, diambil dari pos anggaran below the line alias pembiayaan. Dengan demikian, jumlah dana dapat dipakai sesuai kebutuhan dan bisa menjadi dana abadi.

“Tahun lalu, kita taruh di below the line yang artinya dia tidak harus habis dan bisa menjadi dana abadi. Tahun lalu, kita masukkan Rp1 triliun dan untuk tahun ini Rp2 triliun,” paparnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun aturan teknis terkait LDKPI dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2019 tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Lembaga menjadi unit kerja noneselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU).

LDKPI akan dipimpin oleh direktur utama dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiyaan dan risiko (DJPPR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?