KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Luncurkan Indonesian AID, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:46 WIB
Pemerintah Luncurkan Indonesian AID, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Kehadiran lembaga baru ini diharapkan mampu memperkuat kegiatan politik luar negeri nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembentukan LDKPI atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID) merupakan dukungan dari otoritas fiskal dalam kegiatan diplomasi internasional. Menurutnya, LDKPI merupakan pelaksanaan konstitusi untuk turut serta menjaga ketertiban dunia.

“Kita harapkan LDKPI mampu terus menunjang politik luar negeri dalam rangka menunjukan Indonesia sebagai negara besar baik dari sisi penduduk, geografi, dan skala ekonomi yang bisa bertanggung jawab menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi,” katanya di Gedung Pancasila, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan dukungan dana untuk kegiatan internasional tersebut sudah dimulai tahun lalu senilai Rp1 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp2 triliun untuk tahun ini.

Sumber LDKPI, lanjut Sri Mulyani, diambil dari pos anggaran below the line alias pembiayaan. Dengan demikian, jumlah dana dapat dipakai sesuai kebutuhan dan bisa menjadi dana abadi.

“Tahun lalu, kita taruh di below the line yang artinya dia tidak harus habis dan bisa menjadi dana abadi. Tahun lalu, kita masukkan Rp1 triliun dan untuk tahun ini Rp2 triliun,” paparnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Adapun aturan teknis terkait LDKPI dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2019 tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Lembaga menjadi unit kerja noneselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU).

LDKPI akan dipimpin oleh direktur utama dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiyaan dan risiko (DJPPR). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI