PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Luncurkan Buku Putih Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 11:56 WIB
Pemerintah Luncurkan Buku Putih Ekonomi Digital

Peluncuran buku putih. (foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Proses digitalisasi berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menyikapi hal tersebut, pemerintah menyusun buku putih untuk menyambut era baru digitalisasi, khususnya dalam perekonomian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam acara peluncuran buku putih (white book) berjudul “Indonesia Digital for Future Economy & Inclusive Urban Transformation”.

“Digitalisasi telah menimbulkan perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sejalan dengan perkembangan internet yang pesat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Menurutnya, buku ini menjadi panduan pemerintah dalam menghadapi perkembangan digitalisasi dalam struktur perekonomian nasional. Dia menambahkan buku putih ekonomi digital merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan sinergi.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan secara komprehensif segala sisi dari perkembangan ekonomi digital. Buku putih, sambungnya, merefleksikan potensi, tantangan, status terkini serta usulan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia Digital.

Beberapa isu tersebut menjadi kunci Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi yang inklusif dalam jangka panjang menuju suksesnya transformasi ekonomi bangsa dan inklusivitas urban di masa depan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pada akhirnya, segala aspek yang termaktub dalam buku ini diharapkan menjadi dasar dalam mengarahkan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemerataan dan seluruh manfaat dalam pembangunan. Hal ini terutama untuk mewujudkan ekonomi digital yang inklusif dan adil.

Salah satu penekanan dari perkembangan ekonomi digital adalah pentingnya memiliki infrastruktur yang mumpuni. Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal dengan kecepatan tinggi dibutuhkan untuk menghubungkan infrastruktur ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan kawasan pariwisata, serta UMKM.

"Penggunaan TIK akan menimbulkan efisiensi tinggi dalam menghubungkan Sabang sampai Merauke," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?