RAPBN 2019

Pemerintah Lihat Potensi Penguatan Rupiah Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:22 WIB
Pemerintah Lihat Potensi Penguatan Rupiah Tahun Depan

Pergerakan nilai tukar rupiah di perdagangan pasar spot dari awal 2018. (DDTCNews - Bloomberg)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 senilai Rp14.500 per dolar AS.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga tahun depan, masih ada ruang penguatan rupiah dari posisi saat ini. Asumsi yang diambil merupakan hasil kesepakatan politik.

“Kita lihat level tersebut cukup comfortable dengan design APBN,” katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kendati sedikit melemah dari sodoran awal pemerintah Rp14.400, asumsi tersebut memang masih lebih kuat dibandingkan posisi rupiah saat ini yang bergerak di level Rp14.800-Rp14.900 per dolar AS. Menurut Suahasil, ruang pergerakan itu mencerminkan rupiah masih undervalued.

Seperti diketahui, Banggar menyoroti penetapan target nilai tukar dalam RAPBN 2019 sebesar Rp14.400 per dolar AS. Beberapa anggota Banggar melihat pemerintah harus hati-hati dalam mematok angka nilai tukar karena implikasi yang luas dalam pengelolaan fiskal pemerintah.

Menurut anggota Dewan, proyeksi Bank Indonesia (BI) terkait rupiah bisa diambil. Sebagai Otoritas Moneter, BI memproyeksi nilai tukar rupiah tahun depan akan bergerak di kisaran Rp14.300-Rp14.700 per dolar AS.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun, kurs tengah BI (Jisdor) pada hari ini, Selasa (18/9/2018) dipatok di level Rp14.908 per dolar AS, melemah dari hari sebelumnya Rp14.859 per dolar AS. Di perdagangan spot, rupiah sempat menyentuh Rp14.934 hingga akhirnya ditutup di level Rp14.855 per dolar AS.

“Pemerintah bisa mengerti dan memahami rentang Rp14.300 hingga Rp14.700 ini. Kemudian angka saat ini di Rp14.900 juga masih tebuka untuk penguatan. Kita akan hitung bagaimana dampaknya dari perubahan ini pada penerimaan dan belanja,” imbuh Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru