RAPBN 2019

Pemerintah Lihat Potensi Penguatan Rupiah Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:22 WIB
Pemerintah Lihat Potensi Penguatan Rupiah Tahun Depan

Pergerakan nilai tukar rupiah di perdagangan pasar spot dari awal 2018. (DDTCNews - Bloomberg)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 senilai Rp14.500 per dolar AS.

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga tahun depan, masih ada ruang penguatan rupiah dari posisi saat ini. Asumsi yang diambil merupakan hasil kesepakatan politik.

“Kita lihat level tersebut cukup comfortable dengan design APBN,” katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kendati sedikit melemah dari sodoran awal pemerintah Rp14.400, asumsi tersebut memang masih lebih kuat dibandingkan posisi rupiah saat ini yang bergerak di level Rp14.800-Rp14.900 per dolar AS. Menurut Suahasil, ruang pergerakan itu mencerminkan rupiah masih undervalued.

Seperti diketahui, Banggar menyoroti penetapan target nilai tukar dalam RAPBN 2019 sebesar Rp14.400 per dolar AS. Beberapa anggota Banggar melihat pemerintah harus hati-hati dalam mematok angka nilai tukar karena implikasi yang luas dalam pengelolaan fiskal pemerintah.

Menurut anggota Dewan, proyeksi Bank Indonesia (BI) terkait rupiah bisa diambil. Sebagai Otoritas Moneter, BI memproyeksi nilai tukar rupiah tahun depan akan bergerak di kisaran Rp14.300-Rp14.700 per dolar AS.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Adapun, kurs tengah BI (Jisdor) pada hari ini, Selasa (18/9/2018) dipatok di level Rp14.908 per dolar AS, melemah dari hari sebelumnya Rp14.859 per dolar AS. Di perdagangan spot, rupiah sempat menyentuh Rp14.934 hingga akhirnya ditutup di level Rp14.855 per dolar AS.

“Pemerintah bisa mengerti dan memahami rentang Rp14.300 hingga Rp14.700 ini. Kemudian angka saat ini di Rp14.900 juga masih tebuka untuk penguatan. Kita akan hitung bagaimana dampaknya dari perubahan ini pada penerimaan dan belanja,” imbuh Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?