PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Kucurkan Jaminan Kredit Korporasi Padat Karya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 10:42 WIB
Pemerintah Kucurkan Jaminan Kredit Korporasi Padat Karya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan program jaminan kredit untuk korporasi dengan nilai total Rp100 triliun hingga 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jaminan kredit untuk korporasi diberikan dengan kisaran Rp10 miliar hingga Rp1 triliun. Jaminan kredit akan diberikan melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

"Diharapkan semua jadi bisa menyalurkan untuk restrukturisasi sehingga ekonomi Indonesia dan sektor korporasi bisa kembali pada posisi semula," katanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Airlangga mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp53,57 triliun pada tahun ini sebagai pembiayaan korporasi. Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin ini tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Penjaminan juga tidak termasuk untuk korporasi dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit. Namun, untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin bisa mencapai 80% dari kredit.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata termasuk hotel dan restoran, otomotif, garmen dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak pandemi sangat berat.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dengan total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memperluas fungsi LPEI dari yang semula hanya mendukung pembiayaan ekspor, kini diperluas untuk yang industri substitusi impor. PII yang semula hanya memberikan penjaminan infrastruktur, sekarang desain ulang agar bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit untuk sektor korporasi padat karya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Ini bisa menimbulkan optimisme terhadap kegiatan karena modal kerja berarti perusahaannya survive dan mulai bergerak lagi untuk bisa melakukan aktivitas ekonominya," ujarnya.

Pemerintah juga telah menunjuk 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah tersebut, yakni BCA, Bank Danamon, Bank DBS, Bank HSBC, dan Bank ICBC. Ada pula Bank Maybank, Bank Resona Perdania, Bank Standard Chartered, Bank UOB, Bank DKI, serta Bank MUFG. Selain itu, ada empat bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri,BNI, BRI, dan BTN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 08:24 WIB

#MariBicara langkah Pemerintah dalam memberikan fasilitas penjaminan patut diapresiasi. Namun, amat disayangkan tidak menyasar pada perusahaan BUMN. Padahal BUMN merupakan salah satu penopang pemasukan negara, terdampak Covid-19, dan sahamnya dikuasai juga oleh pihak luar (non-Pemerintah). Sehingga BUMN harus dipertahankan kegiatan usaha dan pemulihan ekonominya akibat terdampak Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan pemberian fasilitas penjaminan tersebut, maka pemulihan dan mempertahankan usaha tersebut dapat dilakukan ke BUMN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN