PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Kucurkan Jaminan Kredit Korporasi Padat Karya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 10:42 WIB
Pemerintah Kucurkan Jaminan Kredit Korporasi Padat Karya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan program jaminan kredit untuk korporasi dengan nilai total Rp100 triliun hingga 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jaminan kredit untuk korporasi diberikan dengan kisaran Rp10 miliar hingga Rp1 triliun. Jaminan kredit akan diberikan melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

"Diharapkan semua jadi bisa menyalurkan untuk restrukturisasi sehingga ekonomi Indonesia dan sektor korporasi bisa kembali pada posisi semula," katanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Airlangga mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp53,57 triliun pada tahun ini sebagai pembiayaan korporasi. Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin ini tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Penjaminan juga tidak termasuk untuk korporasi dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit. Namun, untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin bisa mencapai 80% dari kredit.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata termasuk hotel dan restoran, otomotif, garmen dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak pandemi sangat berat.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dengan total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memperluas fungsi LPEI dari yang semula hanya mendukung pembiayaan ekspor, kini diperluas untuk yang industri substitusi impor. PII yang semula hanya memberikan penjaminan infrastruktur, sekarang desain ulang agar bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit untuk sektor korporasi padat karya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ini bisa menimbulkan optimisme terhadap kegiatan karena modal kerja berarti perusahaannya survive dan mulai bergerak lagi untuk bisa melakukan aktivitas ekonominya," ujarnya.

Pemerintah juga telah menunjuk 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah tersebut, yakni BCA, Bank Danamon, Bank DBS, Bank HSBC, dan Bank ICBC. Ada pula Bank Maybank, Bank Resona Perdania, Bank Standard Chartered, Bank UOB, Bank DKI, serta Bank MUFG. Selain itu, ada empat bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri,BNI, BRI, dan BTN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 08:24 WIB

#MariBicara langkah Pemerintah dalam memberikan fasilitas penjaminan patut diapresiasi. Namun, amat disayangkan tidak menyasar pada perusahaan BUMN. Padahal BUMN merupakan salah satu penopang pemasukan negara, terdampak Covid-19, dan sahamnya dikuasai juga oleh pihak luar (non-Pemerintah). Sehingga BUMN harus dipertahankan kegiatan usaha dan pemulihan ekonominya akibat terdampak Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan pemberian fasilitas penjaminan tersebut, maka pemulihan dan mempertahankan usaha tersebut dapat dilakukan ke BUMN.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak