TAIWAN

Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 18:59 WIB
Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Kota Taipei telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan potongan lebih besar dalam keringanan pajak properti (PBB). Ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk turut andil mengambil bagian dalam proyek peremajaan kota.

Wakil Walikota Taipei Charles Lin mengatakan masyarakat Taipei yang akan merenovasi rumahnya diwajibkan untuk membayar PBB lebih besar. Tahun lalu Pemerintah pusat menaikkan PBB, sehingga banyak masyarakat yang menahan diri untuk ikut ambil bagian dalam proyek perumahan.

“Dengan begitu, pemerintah kota bulan lalu meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah Pasal 46 dari Undang-Undang Pembaruan Perkotaan untuk memperpanjang periode di mana orang yang melakukan renovasi atau rehoused berhak atas potongan 50% PBB, dari dua tahun menjadi empat tahun,” kata Lin baru-baru ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Peraturan yang diusulkan ini juga memungkinkan masyarakat mendapat potongan sebesar 40% atas pungutan yang akan dikenakan setelah adanya balik nama.

Potongan PBB ini tidak berlaku untuk pemilik bangunan yang telah memutuskan untuk menggabungkan tanahnya ke dalam sebuah proyek pembaharuan perkotaan.

Sementara itu, seperti dilansir dari taipeitimes, Wakil Komisaris Kementerian Keuangan Yu Shih-Ming mengatakan tidak masuk akal jika masyarakat yang melakukan balik nama mendapatkan potongan PBB hingga 40%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan