TAIWAN

Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 18:59 WIB
Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Kota Taipei telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan potongan lebih besar dalam keringanan pajak properti (PBB). Ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk turut andil mengambil bagian dalam proyek peremajaan kota.

Wakil Walikota Taipei Charles Lin mengatakan masyarakat Taipei yang akan merenovasi rumahnya diwajibkan untuk membayar PBB lebih besar. Tahun lalu Pemerintah pusat menaikkan PBB, sehingga banyak masyarakat yang menahan diri untuk ikut ambil bagian dalam proyek perumahan.

“Dengan begitu, pemerintah kota bulan lalu meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah Pasal 46 dari Undang-Undang Pembaruan Perkotaan untuk memperpanjang periode di mana orang yang melakukan renovasi atau rehoused berhak atas potongan 50% PBB, dari dua tahun menjadi empat tahun,” kata Lin baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Peraturan yang diusulkan ini juga memungkinkan masyarakat mendapat potongan sebesar 40% atas pungutan yang akan dikenakan setelah adanya balik nama.

Potongan PBB ini tidak berlaku untuk pemilik bangunan yang telah memutuskan untuk menggabungkan tanahnya ke dalam sebuah proyek pembaharuan perkotaan.

Sementara itu, seperti dilansir dari taipeitimes, Wakil Komisaris Kementerian Keuangan Yu Shih-Ming mengatakan tidak masuk akal jika masyarakat yang melakukan balik nama mendapatkan potongan PBB hingga 40%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov