BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Koreksi Asumsi RAPBN-P 2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 09:36 WIB
Pemerintah Koreksi Asumsi RAPBN-P 2016

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai koreksi asumsi makro dalam RAPBN-P 2016 yang tidak sedrastis usulan awal tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (16/6). Adapun asumsi yang dinaikkan oleh pemerintah dan DPR adalah seluruh asumsi makro yang berkaitan dengan migas.

Selain itu, ada juga berita mengenai rencana pemerintah yang berniat untuk menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau. Lantas berapa besaran kenaikannya? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Asumsi RAPBN-P 2016: Pesimisme Berkurang

Koreksi asumsi makro dalam RAPBN-P 2016 tidak sedrastis usulan awal. Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan lagi seluruh asumsi makro yang berkaitan dengan migas dari usulan pemerintah. Meski demikian, seluruh asumsi masih lebih rendah dari patokan APBN 2016.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Industri Rokok Pikul Beban Berat

Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBN-P 2016 sebanyak Rp 1,6 triliun menjadi Rp148.091,2 triliun. Dari perubahan target RAPBN-P 2016 ini, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp141,7 triliun, atau Rp1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp139,8 triliun.

  • Pasokan Naik, Harga SUN Tetap Menarik

Meskipun pemerintah berencana memperbesar suplai Surat Berharga Negara (SBN), analis optimistis harga instrumen tersebut bakal terus meningkat hingga pengujung tahun 2016. Seperti diketahui, pemerintah akan menerbitkan SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp21,2 triliun. Tujuannya, menutupi pelebaran defisit anggaran yang semula dipatok 2,15% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,48% dalam RAPBN-P 2016. Artinya defisit anggaran membengkak jadi Rp313,3 triliun. Padahal di APBN 2016 hanya sekitar Rp 273,2 triliun dari PDB.

  • BI Rate Dipertahankan 6,75%

Bank Indonesia (BI) diprediksi masih mempertahankan suku bunga acuannya di level 6,75% seiring dengan masih konsistennya angka BI rate itu dalam menjaga kestabilan harga dan stabilitas nilai tukar rupiah.

  • Pajak Merger Jadi Kendala

Tiga emiten Grup Ciputra yakni PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), PT Ciputra Property Tbk (CTRP) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) rencananya akan dilebur jadi satu, menjadi hanya satu emiten saja guna meningkatkan likuiditas sahamnya sehingga semakin menarik di mata investor. Tulus Santoso Direktur CTRA mengatakan tiga emiten grup Ciputra sudah lama berencana melakukan merger namun terkendala aturan pajak merger. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?