BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Koreksi Asumsi RAPBN-P 2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 09:36 WIB
Pemerintah Koreksi Asumsi RAPBN-P 2016

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai koreksi asumsi makro dalam RAPBN-P 2016 yang tidak sedrastis usulan awal tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (16/6). Adapun asumsi yang dinaikkan oleh pemerintah dan DPR adalah seluruh asumsi makro yang berkaitan dengan migas.

Selain itu, ada juga berita mengenai rencana pemerintah yang berniat untuk menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau. Lantas berapa besaran kenaikannya? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Asumsi RAPBN-P 2016: Pesimisme Berkurang

Koreksi asumsi makro dalam RAPBN-P 2016 tidak sedrastis usulan awal. Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan lagi seluruh asumsi makro yang berkaitan dengan migas dari usulan pemerintah. Meski demikian, seluruh asumsi masih lebih rendah dari patokan APBN 2016.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Industri Rokok Pikul Beban Berat

Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBN-P 2016 sebanyak Rp 1,6 triliun menjadi Rp148.091,2 triliun. Dari perubahan target RAPBN-P 2016 ini, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp141,7 triliun, atau Rp1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp139,8 triliun.

  • Pasokan Naik, Harga SUN Tetap Menarik

Meskipun pemerintah berencana memperbesar suplai Surat Berharga Negara (SBN), analis optimistis harga instrumen tersebut bakal terus meningkat hingga pengujung tahun 2016. Seperti diketahui, pemerintah akan menerbitkan SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp21,2 triliun. Tujuannya, menutupi pelebaran defisit anggaran yang semula dipatok 2,15% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,48% dalam RAPBN-P 2016. Artinya defisit anggaran membengkak jadi Rp313,3 triliun. Padahal di APBN 2016 hanya sekitar Rp 273,2 triliun dari PDB.

  • BI Rate Dipertahankan 6,75%

Bank Indonesia (BI) diprediksi masih mempertahankan suku bunga acuannya di level 6,75% seiring dengan masih konsistennya angka BI rate itu dalam menjaga kestabilan harga dan stabilitas nilai tukar rupiah.

  • Pajak Merger Jadi Kendala

Tiga emiten Grup Ciputra yakni PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), PT Ciputra Property Tbk (CTRP) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) rencananya akan dilebur jadi satu, menjadi hanya satu emiten saja guna meningkatkan likuiditas sahamnya sehingga semakin menarik di mata investor. Tulus Santoso Direktur CTRA mengatakan tiga emiten grup Ciputra sudah lama berencana melakukan merger namun terkendala aturan pajak merger. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR