PP 28/2024

Pemerintah Kini Larang Produsen Iklankan Rokok di Medsos

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:17 WIB
Pemerintah Kini Larang Produsen Iklankan Rokok di Medsos

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat pengaturan terkait iklan rokok, utamanya iklan di media sosial dan e-commerce.

Dalam Pasal 446 ayat (1) PP 28/2024, secara tegas diatur bahwa produsen, importir, ataupun pengedar rokok konvensional dan rokok elektronik dilarang mengiklankan produknya di media sosial.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi Pasal 446 ayat (2) PP 28/2024, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Meski demikian, iklan rokok di situs web atau aplikasi elektronik komersial masih diperbolehkan. Iklan di situs web atau aplikasi elektornik diperbolehkan sepanjang mencantumkan peringatan kesehatan, mencantumkan tulisan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil', tidak menggambarkan bahwa rokok bermanfaat bagi kesehatan, dan tidak mengandung ajakan untuk mengonsumsi rokok.

Selanjutnya, iklan tidak boleh menampilkan wujud rokok; tidak boleh menampilkan anak, remaja, atau wanita hamil; tidak boleh ditujukan kepada anak, remaja, atau wanita hamil; tidak boleh menggunakan kartun atau animasi; tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat; serta harus menerapkan verifikasi umur agar aksesnya terbatas hanya pada orang berusia di atas 21 tahun.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi Pasal 447 ayat (2) PP 28/2024.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Sebagai perbandingan, dalam PP sebelumnya hanya diatur bahwa iklan rokok di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada orang berusia 18 tahun ke atas. Media teknologi informasi dalam PP lama adalah media online yang menggunakan fasilitas internet.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China