PP 28/2024

Pemerintah Kini Larang Produsen Iklankan Rokok di Medsos

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:17 WIB
Pemerintah Kini Larang Produsen Iklankan Rokok di Medsos

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat pengaturan terkait iklan rokok, utamanya iklan di media sosial dan e-commerce.

Dalam Pasal 446 ayat (1) PP 28/2024, secara tegas diatur bahwa produsen, importir, ataupun pengedar rokok konvensional dan rokok elektronik dilarang mengiklankan produknya di media sosial.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi Pasal 446 ayat (2) PP 28/2024, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, iklan rokok di situs web atau aplikasi elektronik komersial masih diperbolehkan. Iklan di situs web atau aplikasi elektornik diperbolehkan sepanjang mencantumkan peringatan kesehatan, mencantumkan tulisan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil', tidak menggambarkan bahwa rokok bermanfaat bagi kesehatan, dan tidak mengandung ajakan untuk mengonsumsi rokok.

Selanjutnya, iklan tidak boleh menampilkan wujud rokok; tidak boleh menampilkan anak, remaja, atau wanita hamil; tidak boleh ditujukan kepada anak, remaja, atau wanita hamil; tidak boleh menggunakan kartun atau animasi; tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat; serta harus menerapkan verifikasi umur agar aksesnya terbatas hanya pada orang berusia di atas 21 tahun.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi Pasal 447 ayat (2) PP 28/2024.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sebagai perbandingan, dalam PP sebelumnya hanya diatur bahwa iklan rokok di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada orang berusia 18 tahun ke atas. Media teknologi informasi dalam PP lama adalah media online yang menggunakan fasilitas internet.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra