UU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 10:13 WIB
Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

(hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah bakal menyelesaikan penyusunan 13 aturan turunan dari UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri atas empat peraturan pemerintah dan sembilan peraturan menteri keuangan.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tersebut, ketentuan pelaksana dari UU No. 9/2018 harus sudah ditetapkan oleh pemerintah paling lama 3 tahun sejak beleid PNBP baru tersebut diundangkan.

"Pemerintah berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan keempat draft rancangan PP," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi DPR terhadap RUU APBN 2021, dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rancangan PP yang tengah disusun tersebut antara lain PP tentang pengelolaan PNBP; tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan keringanan, dan pengembalian PNBP; dan tata cara pemeriksaan PNBP.

Untuk rancangan PMK antara lain PMK mengenai petunjuk teknis penyusunan dan evaluasi tarif atas jenis PNBP; perencanaan PNBP; petunjuk teknis penggunaan PNBP; monitoring dan pengawasan PNBP.

Kemudian, PMK mengenai petunjuk teknis penentuan jumlah, pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan PNBP terutang; pertanggungjawaban PNBP; petunjuk teknis pemeriksaan PNBP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lalu, PMK tentang petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan rancangan PMK mengenai proses bisnis pengelolaan PNBP bendahara umum negara (BUN).

Sembilan rancangan PMK ini disiapkan dan akan disahkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib bayar, instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP.

Penyusunan seluruh rancangan PMK ini ditargetkan selesai pada 2020 sehingga ketika empat rancangan PP sudah ditetapkan, sudah terdapat PMK yang dapat dirujuk sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PNBP.

"Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pengelolaan PNBP di lapangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan dasar hukum yang berlaku," tulis pemerintah kepada fraksi-fraksi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?