REVISI UU PPH

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 14:46 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengkaji perubahan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di mana saat ini pengenaannya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan pelaku UMKM saat ini masih dikenakan tarif 1% dari omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar. Menurutnya, perubahan pengenaan tarif PPh kepada pelaku UMKM nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi UU PPh yang kini masih dirancang.

"Revisi UU PPh masih kami tinjau ulang, khususnya mengenai tetap perlu dikenakan pajak final atau tidak. Kami masih mencari skema yang bisa membuat pelaku UMKM lebih patuh pajak ke depannya," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya penghitungan tarif PPh untuk badan akan mempertimbangkan baik dikenakan pajak final maupun tidak, khususnya untuk beberapa sektor industri yang menggunakan basis pembukuan.

"Prinsipnya semua dikenakan tarif reguler, tapi ada situasi tertentu seperti pada sektor properti dan konstruksi itu dikenakan tarif PPh final. Karena sektor tersebut kan kecil-kecil, jadi supaya mudah menghitungnya, maka difinalkan," tuturnya.

Suahasil menjelaskan PP 46/2013 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk kategori wajib pajak tertentu. "Jadi PP 46/2013 itu tentang pelaku UMKM, daripada pembukuan reguler, ya dibuat final saja," katanya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain UMKM, PPh final juga berlaku pada penghasilan pengalihan atau jual beli tanah maupun bangunan dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan imbal jasa konstruksi yang berkisar 2-6%.

Di satu sisi, Dirjen Pajak mengakui pengenaan PPh final menyebabkan Ditjen Pajak kehilangan informasi terkait biaya dalam kegiatan usaha. Pasalnya biaya pada satu usaha merupakan penghasilan bagi usaha lain yang menghasilkan potensi pajak berkelanjutan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah