REVISI UU PPH

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 14:46 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengkaji perubahan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di mana saat ini pengenaannya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan pelaku UMKM saat ini masih dikenakan tarif 1% dari omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar. Menurutnya, perubahan pengenaan tarif PPh kepada pelaku UMKM nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi UU PPh yang kini masih dirancang.

"Revisi UU PPh masih kami tinjau ulang, khususnya mengenai tetap perlu dikenakan pajak final atau tidak. Kami masih mencari skema yang bisa membuat pelaku UMKM lebih patuh pajak ke depannya," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurutnya penghitungan tarif PPh untuk badan akan mempertimbangkan baik dikenakan pajak final maupun tidak, khususnya untuk beberapa sektor industri yang menggunakan basis pembukuan.

"Prinsipnya semua dikenakan tarif reguler, tapi ada situasi tertentu seperti pada sektor properti dan konstruksi itu dikenakan tarif PPh final. Karena sektor tersebut kan kecil-kecil, jadi supaya mudah menghitungnya, maka difinalkan," tuturnya.

Suahasil menjelaskan PP 46/2013 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk kategori wajib pajak tertentu. "Jadi PP 46/2013 itu tentang pelaku UMKM, daripada pembukuan reguler, ya dibuat final saja," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain UMKM, PPh final juga berlaku pada penghasilan pengalihan atau jual beli tanah maupun bangunan dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan imbal jasa konstruksi yang berkisar 2-6%.

Di satu sisi, Dirjen Pajak mengakui pengenaan PPh final menyebabkan Ditjen Pajak kehilangan informasi terkait biaya dalam kegiatan usaha. Pasalnya biaya pada satu usaha merupakan penghasilan bagi usaha lain yang menghasilkan potensi pajak berkelanjutan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?