REVISI UU PPH

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 14:46 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengkaji perubahan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di mana saat ini pengenaannya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan pelaku UMKM saat ini masih dikenakan tarif 1% dari omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar. Menurutnya, perubahan pengenaan tarif PPh kepada pelaku UMKM nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi UU PPh yang kini masih dirancang.

"Revisi UU PPh masih kami tinjau ulang, khususnya mengenai tetap perlu dikenakan pajak final atau tidak. Kami masih mencari skema yang bisa membuat pelaku UMKM lebih patuh pajak ke depannya," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Menurutnya penghitungan tarif PPh untuk badan akan mempertimbangkan baik dikenakan pajak final maupun tidak, khususnya untuk beberapa sektor industri yang menggunakan basis pembukuan.

"Prinsipnya semua dikenakan tarif reguler, tapi ada situasi tertentu seperti pada sektor properti dan konstruksi itu dikenakan tarif PPh final. Karena sektor tersebut kan kecil-kecil, jadi supaya mudah menghitungnya, maka difinalkan," tuturnya.

Suahasil menjelaskan PP 46/2013 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk kategori wajib pajak tertentu. "Jadi PP 46/2013 itu tentang pelaku UMKM, daripada pembukuan reguler, ya dibuat final saja," katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain UMKM, PPh final juga berlaku pada penghasilan pengalihan atau jual beli tanah maupun bangunan dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan imbal jasa konstruksi yang berkisar 2-6%.

Di satu sisi, Dirjen Pajak mengakui pengenaan PPh final menyebabkan Ditjen Pajak kehilangan informasi terkait biaya dalam kegiatan usaha. Pasalnya biaya pada satu usaha merupakan penghasilan bagi usaha lain yang menghasilkan potensi pajak berkelanjutan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP