ONSHORE FINANCIAL CENTER

Pemerintah Kaji Pendirian Tax Haven di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 08:15 WIB
Pemerintah Kaji Pendirian Tax Haven di Indonesia

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan mengembangkan salah satu pulau di Indonesia menjadi surga pajak (tax haven) seperti halnya di Labuan, Malaysia.

“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax haven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga dalam proses semua,” katanya saat menghadiri acara seminar tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8).

Sebelumnya, wacana pembentukan onshore financial center sempat disampaikan mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

Saat itu Bambang mengungkapkan daerah onshore financial center akan memiliki kekhususan dari sisi pajak sehingga menjadi semacam tax haven area.

Tujuannya menarik kembali dana para pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di luar negeri. Pasalnya, selama ini banyak pengusaha Indonesia yang menjalankan usahanya di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), Asia dan Eropa, namun mereka justru menempatkan basis usahanya di negara-negara tax haven.

Sementara, peneliti pajak DDTC Denny Vissaro dalam penelitiannya (Baca: Optimal Corporate Income Tax for Large developing Countries in an Integrated Economy) menyebutkan rencana pendirian onshore financial center di Indonesia memang cukup rasional namun penuh dengan risiko dan tidak lagi memiliki competitive advantage untuk menarik dana secara signifikan.

Baca Juga:
Waduh, Negara Ini Berpotensi Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak Uni Eropa

Hal itu dikarenakan Indonesia telah sepakat menerapkan kebijakan automatic exchange of information (AEoI) di akhir tahun 2017 mendatang. Atas hal itu tentu jaminan kerahasiaan data yang memadai tidak bisa diberikan pada investor.

Selain itu, Indonesia juga telah menjadi bagian dari komitmen global untuk melawan harmful tax competition, bukan justru terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kemungkinan dana yang berhasil ditarik tidak akan sedemikian besar lantaran competitive advantage-nya sudah tergerus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN