PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

VANUATU atau Republik Vanuatu merupakan negara berdaulat di Samudra Pasifik bagian selatan dan masuk wilayah Melanesia. Negara kepulauan yang terdiri atas 83 pulau ini memiliki luas wilayah sekitar 12.189 km2. Beribu kota di Port Vila, negara ini berpenduduk sejumlah 334.503 jiwa per 1 Januari 2023.

Vanuatu kerap kali menjadi destinasi yang menarik bagi turis internasional karena terkenal dengan keindahan alamnya. Salah satu aktivitas yang menarik turis adalah scuba diving menjelajahi area bawah laut untuk melihat bangkai kapal era Perang Dunia II, yakni SS President Coolidge.

Dari sisi ekonomi, berdasarkan pada data World Bank, produk domestik bruto (PDB) Vanuatu per 2021 senilai US$956,3 juta. Adapun PDB per kapita Vanuatu tercatat senilai US$2.996. Nilai PDB itu menempati posisi ketiga tertinggi di Kawasan Selatan Pasifik, setelah Fiji dan Kepulauan Solomon.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sistem Perpajakan

VANUATU menggunakan istilah resident bagi wajib pajak dalam negeri. Orang pribadi yang tinggal di negara ini lebih dari 183 hari dalam setahun akan mendapatkan status resident. Perusahaan dianggap sebagai resident jika dibentuk, didaftarkan, dan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum di Vanuatu.

Untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah Vanuatu tidak menerapkannya. Dengan demikian, tarif pajak atas penghasilan, keuntungan, dan capital gain adalah 0%. Hal ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan. Tidak mengherankan jika negara ini juga sering disebut sebagai salah satu tax haven country.

Sejalan dengan pemberlakuan rezim tersebut, berdasarkan pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), penerimaan pajak atas penghasilan orang pribadi, penghasilan badan, dan capital gain tercatat nihil.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, perhitungan penghasilan kena pajak dan pemotongan PPh oleh pihak ketiga (withholding tax) juga tidak diatur dalam peraturan perpajakan di Vanuatu. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai pajak lainnya yang tidak berbasis penghasilan serta pajak pertambahan nilai (PPN)?

Pemerintah Vanuatu tidak menerapkan pajak atas pengalihan properti layaknya bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Namun demikian, pengenaan meterai dalam proses administrasi pengalihan dokumen atas properti masih dikenakan.

Kemudian, pemerintah juga mengenakan cukai terhadap 5 jenis barang. Pertama, produk alkohol dengan cukai senilai 140 Vanuatu Vatu (VUV)—1.200 VUV per liter. Kedua, tembakau dan produk tembakau dengan cukai senilai 16 VUV – 18.000 VUV.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ketiga, bahan bakar bermotor dengan cukai senilai 15 VUV – 20 VUV per liter. Keempat, produk daging olahan dengan cukai senilai 20 VUV per kg. Kelima, senjata api dengan cukai senilai 5.000 – 10.000 VUV per unit. Selain cukai, pemerintah menerapkan pajak kasino sebesar 15% dari laba kotor bulanan.

Selanjutnya, terdapat pengenaan PPN yang diatur dalam Value Added Tax Act No. 12 of 1998 dan diubah dalam Tax Administration Act No. 37 of 2018. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, dan impor dengan tarif sebesar 15%.

Adapun taxable person atau pengusaha kena pajak (PKP) ditentukan berdasarkan pada omzet dalam jangka 12 bulan. Apabila orang pribadi atau badan usaha mendapatkan omzet senilai 4 juta VUV atau setara dengan sekitar Rp517,2 juta, mereka wajib menjadi PKP dan memungut PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Taxable activity didefinisikan sebagai aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak secara berkala atau sesaat. Apabila melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada pihak lain, taxable person wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Nilai PPN terutang ditentukan berdasarkan pada besaran nilai penyerahan tersebut. Apabila terhadap penyerahan tersebut tidak diberikan uang—seperti skema pemberian cuma-cuma—, nilai penyerahannya ditentukan berdasarkan pada harga pasar dari barang dan/atau jasa.

Karena tidak terdapat PPh badan, negara ini tidak mempunyai ketentuan antipenghindaran pajak, seperti general anti-avoidance rule (GAAR). Tidak ada pula controlled foreign company (CFC) rules dan rezim serupa lainnya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, thin capitalization juga tidak ada. Negara ini juga tidak mempunyai ketentuan khusus mengenai penetapan harga transfer (transfer pricing). Vanuatu juga belum memperkenalkan persyaratan country-by-country reporting (CbCR) serta belum menjadi anggota OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS.

Terkait dengan perjanjian pajak internasional, Vanuatu baru memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan Swedia. Di sisi lain, negara ini sudah mempunyai perjanjian pertukaran informasi pajak dengan 13 yurisdiksi. (Sabian Hansel/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir