PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

VANUATU atau Republik Vanuatu merupakan negara berdaulat di Samudra Pasifik bagian selatan dan masuk wilayah Melanesia. Negara kepulauan yang terdiri atas 83 pulau ini memiliki luas wilayah sekitar 12.189 km2. Beribu kota di Port Vila, negara ini berpenduduk sejumlah 334.503 jiwa per 1 Januari 2023.

Vanuatu kerap kali menjadi destinasi yang menarik bagi turis internasional karena terkenal dengan keindahan alamnya. Salah satu aktivitas yang menarik turis adalah scuba diving menjelajahi area bawah laut untuk melihat bangkai kapal era Perang Dunia II, yakni SS President Coolidge.

Dari sisi ekonomi, berdasarkan pada data World Bank, produk domestik bruto (PDB) Vanuatu per 2021 senilai US$956,3 juta. Adapun PDB per kapita Vanuatu tercatat senilai US$2.996. Nilai PDB itu menempati posisi ketiga tertinggi di Kawasan Selatan Pasifik, setelah Fiji dan Kepulauan Solomon.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sistem Perpajakan

VANUATU menggunakan istilah resident bagi wajib pajak dalam negeri. Orang pribadi yang tinggal di negara ini lebih dari 183 hari dalam setahun akan mendapatkan status resident. Perusahaan dianggap sebagai resident jika dibentuk, didaftarkan, dan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum di Vanuatu.

Untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah Vanuatu tidak menerapkannya. Dengan demikian, tarif pajak atas penghasilan, keuntungan, dan capital gain adalah 0%. Hal ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan. Tidak mengherankan jika negara ini juga sering disebut sebagai salah satu tax haven country.

Sejalan dengan pemberlakuan rezim tersebut, berdasarkan pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), penerimaan pajak atas penghasilan orang pribadi, penghasilan badan, dan capital gain tercatat nihil.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kemudian, perhitungan penghasilan kena pajak dan pemotongan PPh oleh pihak ketiga (withholding tax) juga tidak diatur dalam peraturan perpajakan di Vanuatu. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai pajak lainnya yang tidak berbasis penghasilan serta pajak pertambahan nilai (PPN)?

Pemerintah Vanuatu tidak menerapkan pajak atas pengalihan properti layaknya bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Namun demikian, pengenaan meterai dalam proses administrasi pengalihan dokumen atas properti masih dikenakan.

Kemudian, pemerintah juga mengenakan cukai terhadap 5 jenis barang. Pertama, produk alkohol dengan cukai senilai 140 Vanuatu Vatu (VUV)—1.200 VUV per liter. Kedua, tembakau dan produk tembakau dengan cukai senilai 16 VUV – 18.000 VUV.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketiga, bahan bakar bermotor dengan cukai senilai 15 VUV – 20 VUV per liter. Keempat, produk daging olahan dengan cukai senilai 20 VUV per kg. Kelima, senjata api dengan cukai senilai 5.000 – 10.000 VUV per unit. Selain cukai, pemerintah menerapkan pajak kasino sebesar 15% dari laba kotor bulanan.

Selanjutnya, terdapat pengenaan PPN yang diatur dalam Value Added Tax Act No. 12 of 1998 dan diubah dalam Tax Administration Act No. 37 of 2018. PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, dan impor dengan tarif sebesar 15%.

Adapun taxable person atau pengusaha kena pajak (PKP) ditentukan berdasarkan pada omzet dalam jangka 12 bulan. Apabila orang pribadi atau badan usaha mendapatkan omzet senilai 4 juta VUV atau setara dengan sekitar Rp517,2 juta, mereka wajib menjadi PKP dan memungut PPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Taxable activity didefinisikan sebagai aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak secara berkala atau sesaat. Apabila melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada pihak lain, taxable person wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

Nilai PPN terutang ditentukan berdasarkan pada besaran nilai penyerahan tersebut. Apabila terhadap penyerahan tersebut tidak diberikan uang—seperti skema pemberian cuma-cuma—, nilai penyerahannya ditentukan berdasarkan pada harga pasar dari barang dan/atau jasa.

Karena tidak terdapat PPh badan, negara ini tidak mempunyai ketentuan antipenghindaran pajak, seperti general anti-avoidance rule (GAAR). Tidak ada pula controlled foreign company (CFC) rules dan rezim serupa lainnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selain itu, thin capitalization juga tidak ada. Negara ini juga tidak mempunyai ketentuan khusus mengenai penetapan harga transfer (transfer pricing). Vanuatu juga belum memperkenalkan persyaratan country-by-country reporting (CbCR) serta belum menjadi anggota OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS.

Terkait dengan perjanjian pajak internasional, Vanuatu baru memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan Swedia. Di sisi lain, negara ini sudah mempunyai perjanjian pertukaran informasi pajak dengan 13 yurisdiksi. (Sabian Hansel/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP