INSENTIF PAJAK

Pemerintah Kaji Penangguhan Pembayaran PPN 90 Hari

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:56 WIB
Pemerintah Kaji Penangguhan Pembayaran PPN 90 Hari

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menambah insentif pajak untuk meringankan beban pelaku industri di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif tersebut akan sangat membantu pelaku industri pulih dari tekanan akibat pandemi. "Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Agus mengatakan pemerintah ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Menurutnya, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.

Ia menilai pemberian tambahan keringanan pajak itu akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya, sebagai respons atas pandemi virus Corona.

Insentif bagi pelaku industri saat ini yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Corona.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain dari sisi perpajakan, sambung Agus, pihaknya juga mengkaji insentif berupa keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.

Agus telah merilisSurat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019, serta SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dengan kebijakan itu, ia berharap aktivitas produksi bisa kembali pulih setelah sempat terhenti akibat pandemi. "Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan mendukung industri dalam berproduksi, tetapi sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan peraturan penanganan Covid-19," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT