MESIR

Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 21:10 WIB
Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Ilustrasi. 

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir bergerak maju dengan rencana mengenakan berbagai jenis pajak terhadap iklan media sosial, iklan pencarian, dan platform e-commerce.

Berbagai jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak meterai, dan pajak pembangunan (development tax) akan diberlakukan. Otoritas akan merancang amendemen undang-undang agar bisa mengakomodir pajak tersebut.

“Kementerian butuh waktu sekitar 3 bulan untuk merancang amandeman kebijakan tersebut. Ini mengingat kementerian membutuhkan persetujuan dari kabinet terlebih dulu sebelum membawa beleid tersebut ke parlemen untuk ditinjau dan disepakati,” demikian informasi yang dikutip dalam sebuah laporan, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Melalui berbagai rencana pemajakan tersebut, perusahaan yang menggunakan iklan di platform media sosial termasuk Facebook, Twitter, Instagram, dan iklan pencarian di Google juga diwajibkan untuk membayar bea materai senilai 15%-20%.

Dalam implementasinya, berbagai jenis pajak itu akan dibebankan pada total biaya iklan. Merek dan perusahaan di Mesir wajib membayar bea materai dalam tarif yang sama untuk pembelian iklan cetak per perusahaan.

Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait langkah pemerintah untuk bisa mengumpulkan informasi tentang konsumen yang membelanjakan banyak uangnya untuk iklan di platform media sosial. Pasalnya, perusahaan media sosial itu tidak memiliki bentuk fisik di Mesir.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Perusahaan yang beroperasi secara online wajib membayar pajak standar senilai 22,5% atas laba. Sementara, pengusaha individu akan dikenakan pajak pada tingkat marjinal yang diperoleh dari kegiatan jual beli.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah meminta sejumlah platform e-commerce di Mesir untuk mulai menagih PPN sebesar 14% pada produk yang ditawarkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas negara.

Skema itu telah diimplementasikan pada perusahaan transportasi Uber yang pada Februari 2019 telah sepakat dengan otoritas pajak Mesir untuk menyetor PPN atas operasional perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan transportasi lainnya seperti Careem yang memiliki kewajiban serupa sejak Maret 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra