MESIR

Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 21:10 WIB
Pemerintah Kaji Pajak Iklan Media Sosial & Platform E-Commerce

Ilustrasi. 

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir bergerak maju dengan rencana mengenakan berbagai jenis pajak terhadap iklan media sosial, iklan pencarian, dan platform e-commerce.

Berbagai jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak meterai, dan pajak pembangunan (development tax) akan diberlakukan. Otoritas akan merancang amendemen undang-undang agar bisa mengakomodir pajak tersebut.

“Kementerian butuh waktu sekitar 3 bulan untuk merancang amandeman kebijakan tersebut. Ini mengingat kementerian membutuhkan persetujuan dari kabinet terlebih dulu sebelum membawa beleid tersebut ke parlemen untuk ditinjau dan disepakati,” demikian informasi yang dikutip dalam sebuah laporan, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Melalui berbagai rencana pemajakan tersebut, perusahaan yang menggunakan iklan di platform media sosial termasuk Facebook, Twitter, Instagram, dan iklan pencarian di Google juga diwajibkan untuk membayar bea materai senilai 15%-20%.

Dalam implementasinya, berbagai jenis pajak itu akan dibebankan pada total biaya iklan. Merek dan perusahaan di Mesir wajib membayar bea materai dalam tarif yang sama untuk pembelian iklan cetak per perusahaan.

Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait langkah pemerintah untuk bisa mengumpulkan informasi tentang konsumen yang membelanjakan banyak uangnya untuk iklan di platform media sosial. Pasalnya, perusahaan media sosial itu tidak memiliki bentuk fisik di Mesir.

Baca Juga:
Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

Perusahaan yang beroperasi secara online wajib membayar pajak standar senilai 22,5% atas laba. Sementara, pengusaha individu akan dikenakan pajak pada tingkat marjinal yang diperoleh dari kegiatan jual beli.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah meminta sejumlah platform e-commerce di Mesir untuk mulai menagih PPN sebesar 14% pada produk yang ditawarkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas negara.

Skema itu telah diimplementasikan pada perusahaan transportasi Uber yang pada Februari 2019 telah sepakat dengan otoritas pajak Mesir untuk menyetor PPN atas operasional perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan transportasi lainnya seperti Careem yang memiliki kewajiban serupa sejak Maret 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi M-Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN