ADMINISTRASI PAJAK

Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Baru-baru ini, DJP menemukan modus penipuan verifikasi/konfirmasi perubahan data penanggung pajak. Modus ini dilakukan melalui aplikasi berbagi pesan Whatsapp. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk waspada.

"DJP tidak pernah menugasi Tim Pengkaji melakukan verifikasi/konfirmasi perubahan data melalui pesan Whatsapp atau pesan melalui media sosial," cuit DJP melalui media sosial, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Pada modus verifikasi/konfirmasi perubahan data ini, penipu bahkan menuliskan nama penanggung pajak, nama perusahaan, alamat, NPWP, dan NIK.

Jika menjumpai pesan Whatsapp serupa, DJP meminta wajib pajak tidak langsung mempercayainya. Wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi kebenaran informasi ke kantor pajak terdekat atau dengan menghubungi @kring_pajak.

Dalam unggahan di media sosial, DJP juga kembali menegaskan keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"DJP berkomitmen untuk terus menjaga sistem teknologi informasi dan komunikasi agar keamanan dan kerahasiaan data #KawanPajak senantiasa dalam kondisi aman dan terlindungi," bunyi cuitan DJP.

PMK 61/2023 menjelaskan penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Beleid tersebut juga menyatakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak